MUTASI DAN DROP OUT PESERTA DIDIK DI SMA NEGERI 6 MALANG


MUTASI DAN DROP OUT PESERTA DIDIK
DI SMA NEGERI 6 MALANG

LAPORAN OBSERVASI
Disusun untuk memenuhi tugas matakuliah Manajemen Peserta Didik
yang dibina oleh Ibu Dra. Djum Djum Noor Benty, M.Pd




Oleh:
Asmaul Kusna                (170131601064)
Jihan Naziha Falahi        (170131601018)
Rosa Melani                   (170131601082)
Viana Rahmawati          (170131601103)












UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
JURUSAN ADMINISTRASI PENDIDIKAN
November, 2018


DAFTAR ISI

DAFTAR ISI                                                                                                  i
DAFTAR TABEL                                                                                         ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah                                                                1
B.     Rumusan Masalah                                                                          2
C.     Tujuan Penulisan                                                                            2
BAB II KAJIAN PUSTAKA
A.    Pengertian Mutasi Pada Peserta Didik                                          3
B.     Macam–Macam Mutasi                                                                  5
C.     Sebab–Sebab Mutasi Peserta Didik                                               5
D.    Pengertin Drop Out Pada Peserta Didik                                        7
E.     Sebab–Sebab Drop Out Peserta Didik                                          7
F.      Contoh Mutasi dan Drop Out Peserta Didik                                8        
G.    Alternatif Pencegahan, Pengurangan, dan Pemecahan
Mutasi dan Drop Out Peserta Didik                                             8
H.    Peraturan Undang-Undang tentang Mutasi Peserta Didik           10
BAB III HASIL OBSERVASI                                                                    14
BAB IV PEMBAHASAN                                                                            20
BAB V PENUTUP
A.    Kesimpulan                                                                                    24
B.     Saran                                                                                              24
DAFTAR RUJUKAN                                                                                   25
LAMPIRAN                                                                                                   26


DAFTAR TABEL

Tabel 3.1 Jumlah peserta didik mutasi masuk                                                 16       
Tabel 3.2 Jumlah peserta didik mutasi keluar                                                 16




                             






BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang Masalah

Sangat banyak sekali masalah dari dunia pendidikan. Mulai dari aspek peserta didik, tenaga pendidikan, dan pendidik. Dan masalah dari berbagai aspek tersebut harus diatasi dengan cepat, jika tidak masalah tersebut akan semakin meluas. Dari berbagai sumber masalah tersebut, aspek peserta didik memiliki masalah yang harus diperhatikan. Karena jika tidak diperhatikan masalah ini akan berlarut–larut dan mengganggu. Beberapa masalah peserta didik adalah drop out dan mutasi. Mengacu pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran yangtersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Jadi, bisa diartikan adalah seseorang yang sedang menimba ilmu di berbagai jenjang maupun jalur di lembaga pendidikan untuk mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran. Menurut Imron (2012:152) mutasi adalah perpindahan peserta didik dari kelas yang satu ke kelas lain yang sejajar, dan atau dari sekolah satu ke sekolah lain yang sejajar. Menurut Imron (2012:159) drop out adalah keluar dari sekolah sebelum waktunya, atau sebelum lulus. Pencegahan drop out harus dilaksanakan karena dapat menyebabkan pemborosan selain itu menunjukkan bahwa produktivitas pendidikannya rendah.
Drop out dan mutasi adalah masalah yang sering kali dialami oleh peserta didik. Sudah tidak heran lagi masalah ini dari tahun ke tahun selalu ada. Berbagai faktor juga melatar belakangi, seperti peserta didik tidak mengikuti peraturan dan masih banyak lagi faktor lainnya. Masalah Drop out adalah masalah yang merugikan pihak sekolah dan peserta didik. Pihak sekolah harus menangani masalah ini karena tidak mudah hanya memutuskan untuk men-drop out peserta didik, tetapi juga harus melewati beberapa prosedur. Untuk peserta didik, ini juga merugikan karena peserta didik juga sudah mengeluarkan biaya yang besar untuk masuk ke dalam sekolah, dan peserta didik harus sia–sia mengeluarkan biaya karena sudah di drop out.
Pihak sekolah harus bekerja keras untuk meminimalisir masalah tersebut. Banyak sekali penyebab peserta didik drop out dan mutasi. Seperti halnya, di SMA Negeri 6 Malang juga terdapat berbagai kasus mutasi dan drop out dengan berbagai alasan pula. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang drop out dan mutasi. Maka dari itu laporan observasi ini akan membahas tentang kebijakan mutasi dan drop out di sekolah terutama di SMA Negeri 6 Malang.

B.       Rumusan Masalah

1.    Apakah yang dimaksud dengan mutasi dan drop out peserta didik ?
2.    Apa saja macam–macam mutasi peserta didik?
3.    Apakah penyebab mutasi dan drop out peserta didik?
4.    Bagaimana contoh mutasi dan drop out peserta didik?
5.    Bagaimana upaya pencegahan, pengurangan dan pemecahan mutasi dan drop out?
6.    Apa saja peraturan mengenai mutasi dan drop out  peserta didik?

C.      Tujuan

1.    Untuk menjelaskan mutasi dan drop out peserta didik.
2.    Untuk menjelaskan macam–macam mutasi peserta didik.
3.    Untuk menjelaskan penyebab mutasi dan drop out peserta didik.
4.    Untuk menjelaskan contoh-contoh mutasi dan drop out peserta didik.
5.    Untuk menjelaskan upaya pencegahan, pengurangan, dan pemecahan mutasi dan drop out peserta didik.
6.    Untuk menjelaskan peraturan mengenai mutasi dan drop out  peserta didik.










BAB II
KAJIAN PUSTAKA


A.      Pengertian Mutasi Pada Peserta Didik
Mutasi adalah perpindahan peserta didik dari kelas satu ke kelas yang lain yang sejajar, dan atau perpindahan peserta didik dari sekolah satu ke sekolah lain yang sejajar mutasi ini dapat dilakukan oleh peserta didik, karena mereka berhak untuk mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan dengan yang dibutuhkan dan diminati (Imron 2016:152). Mutasi ini dapat dilakukan oleh peserta didik, karena mereka berhak untuk mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan yang dibutuhkan dan diminati.
Mutasi merupakan salah satu hak peserta didik, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 12 ayat 1 huruf e yang menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan yang lain yang setara. Namun demikian, untuk mutasi peserta didik harus  memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang ditentukan oleh sekolah yang menerima. Proses kegiatan belajar yang dilakukan oleh peserta didik yang melakukan mutasi itu sifatnya melanjutkan bukan mengulangi. Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan peserta didik tersebut baik itu berupa presensi atau penilaian semuanya harus ada laporan ke sekolah barunya (Gunawan & Benty, 2017:172) . Peserta didik yang baru melakukan perpindahan sekolah biasanya dilakukan pengawasan yang ketat oleh sekolah yang baru, hal ini dikhawatirkan perserta didik yang bersangkutan memiliki permasalahan yang dapat mengganggu peserta didik lain dalam melakukan kegiatan pembelajaran, atau dengan kata lain peserta didik diberikan percobaan apakah peserta didik tersebut dapat mengikuti kegiatan pembelajaran yang dilakukan di sekolah barunya.
Menurut Prihatin (2011)  perpindahan peserta didik antara sekolah dalam satu kota, antara kabupaten/kota dalam suatu provinsi dilaksanakanatas dasar persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang disetujui serta dilaporkan kepada kepala Dinas Pendidikan/Kepala Departemen Agama sesuai dengan kewenangannya perpindahan peserta didik hanya dalam hal sebagai berikut:
1.    Siswa merupakan anak dari PNS/TNI/POLRI yang dimutasikan dan menunjukkan surat keterangan pindah tugas dari orang tua siswa tersebut.
2.    Siswa yang bukan anak dari PNS/TNI/POLRI harus melengkapi photocopy KTP orang tua atau surat keterangan pindah dari lurah setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili diwilayah yang baru.
3.    Perpindahan peserta didik dari sekolah diluar negeri harus dilampiri hasil penilaian kesetaraan yang ditetapkan oleh Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.
4.    Perpindahan peserta didik dari luar lingkungan Dinas Pendidikan yang tidak dibina oleh pemerintah Indonesia ke sekolah dalam lingkungan Pembina Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan menengah dapat dilakukan dengan tes penempatan oleh sekolah yang bersangkutan, setelah mendapatkan rekomendasi dari Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.
5.    Perpindahan peserta didik dengan mempertimbangkan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan. Mata pelajaran yang baru dengan mempertimbangkan kompetensi peserta didik.
6.    Perpindahan kelas 1 dangan alasan mengikuti perpindahan tugas orang tua pelaksanaannya setelah semester 1.
Mekanisme perpindahan peserta didik yakni perpindahan siswa diperkenankan tanpa melihat strata akreditasi status sekolah tersebut serta kelengkapan dan prosedur perpindahan diatur dalam peraturan sendiri. Menurut Prihatin (2011)  syarat–syarat dalam perpindahan peserta didik yakni:
1.    Siswa tidak mempunyai masalah dengan pihak sekolah.
2.    Mempunyai nilai yang memuaskan atau dinyatakan naik kelas. Apabila nilainya jelek, maka siswa tersebut tetep bersekolah di tempat yang lama.
3.    Perpindahan siswa harus mendapat persetujuan tertulis dari institusi pengirim.
Adapun syarat yang harus diperhatikan oleh institusi penerima yakni:
1.    Daya tampung kelas yang ditetapkan memungkinkan.
2.    Tersedianya anggaran dalam institusi tersebut dan memenuhi ketentuan yang berlaku.


B.       Macam-Macam Mutasi
Menurut Imron (2016) mengungkapkan bahwa, ada beberapa macam mutasi yaitu sebagai berikut:
1.    Mutasi intern
Mutasi intern adalah mutasi yang dilakukan oleh peserta didik dalam data sekolah. Umumnya, peserta didik demikian hanyalah pindah kelas. Yang tingkatannya sejajar. Mutasi intern ini, dilakukan oleh peserta didik yang sama jurusannya atau yang berbeda jurusannya. Contoh: di suatu sekolah menengah atas ada tiga tingkat ialah tingkat satu, dua, dan tiga. Pada tingkat dua dibagi lagi menjadi tingkat 2A dan 2B. Tingkat 2A sendiri ada beberapa program yaitu: A1, A2, A3 dan A4. Jumlah A1 ada tiga kelas yaitu A1A, A1B, dan A1C. Jika peserta didik mutasi dari satu tempat ke tempat lain dalam satu tingkatan di wilayah sekolah ini disebut mutasi intern. Katakanlah, bahwa siswa tersebut sebelumnya berada di program A1A ke A1B atau ke A1C. Bahkan tidak jarang, peserta didik juga dapat mutasi (selama masih baru pemilihan program) dari A1A ke A2A.
2.    Mutasi ekstern
Mutasi ekstern adalah perpindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain dalam satu jenis, dan satu tingkatan. Meskipun ada juga peserta didik yang pindah ke sekolah lain dengan jenis sekolah yang berlainan. Pada sekolah-sekolah negeri, hal demikian menjadi persoalan. Namun tidak demikian pada sekolah swasta, terutama yang kekurangan peserta didik tidak pernah menjadi persoalan.

C.      Sebab-Sebab Mutasi Peserta Didik
Ada beberapa sebab-sebab peserta didik mutasi. Menurut Imron (2016) mengungkapkan bahwa, penyebabnya berasal dari sumber peserta didik sendiri, lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan teman sebaya.
Yang bersumber dari peserta didik sendiri yaitu:
1.    Yang bersangkutan tidak kuat mengikuti pelajaran di sekolah tersebut.
2.    Tidak suka dengan sekolah tersebut, atau merasa tidak cocok.
3.    Malas.
4.    Ketinggalan pelajaran.
5.    Bosan dengan sekolahnya.
Yang berasal dari lingkungan keluarga yaitu:
1.    Mengikuti orang tua pindah kerja.
2.    Dititipkan oleh orang tuanya di tempat nenek atau kakek karena tinggal tugas belajar ke luar negeri.
3.    Mengikuti orang tua yang sedang tugas belajar.
4.    Orang tua meminta pindah.
5.    Orang tua merasa keberatan dengan biaya yang harus dikeluarkan di sekolah tersebut.
6.    Mengikuti orang tua pindah rumah.
7.    Mengikuti orang tua transmigrasi.
Yang bersumber dari lingkungan sekolah yaitu:
1.    Lingkungan sekolah yang tidak menarik.
2.    Fasilitas sekolah yang tidak lengkap.
3.    Guru sering tidak masuk.
4.    Kebijakan-kebijakan sekolah yang dirasakan berat oleh peserta didik.
5.    Jarak sekolah yang jauh dan sulit dijangkau.
6.    Sekolah dibubarkan.
7.    Sekolah dianggap tidak bermutu yang diidentifikasikan dengan rendahnya angka kelulusan setiap tahun.
Yang bersumber dari lingkungan teman sebaya yaitu:
1.    Bertengkar dengan teman. Diancam oleh teman.
2.    Tidak cocok dengan teman.
3.    Usia peserta didik lebih tua dibandingkan teman sebayanya.
4.    Peserta didik merasa rendah diri.
Yang bersumber dari lain-lainnya yaitu:
1.    Sekolah tersebut sering dilanda banjir.
2.    Terjadi peperangan sehingga tidak memungkinkan adanya aktifitas mengajar.
3.    Adanya bencana alam di wilayah atau daerah tempat sekolah tersebut berada.
4.    Sekolah tersebut tiba-tiba ambruk karena sudah terlalu lama.


D.      Pengertian Drop Out Pada Peserta Didik
Drop Out adalah keluar dari sekolah sebelum waktunya, atau sebelum lulus. Drop out demikian ini perlu di cegah karena menyebabkan terjadinya pemborosan biaya. Jumlah peserta didik yang drop out merupakan indikasi rendahnya produktivitas pendidikan (Imron, 2016:159). Penanganan drop out tentu tidak bias dilaksanakan oleh sekolah sendiri, melainkan haruslah terpadu dan bersama–sama dengan lingkungan lain, keluaraga dan masyarakat. Pemerintah juga perlu mengupayakan bagaimana agar drop out ini dapat ditekan. Sebab, kalau hanya satu lembaga saja yang berusaha menekan angka drop out, maka tidak akan dapat berhasil sebagaimana yang diharapkan. Peserta didik yang drop out atau tidak menyelesaikan pendidikanya dalam suatu lembaga pendidikan tertentu disebabkan oleh banyak faktor.

E.       Sebab–Sebab Drop Out Peserta Didik
Ada berbagai sebab mengapa peserta didik drop out. Menurut Imron (1994:135) sebab–sebab peserta didik drop out sebagai berikut:
1.    Tidak mampu menyelesaikan pendidikan. Rendahnya kemampuan membuat peserta didik berat menyelesaikan pendidikannya. Oleh karena itu peserta didik dengan kemampuan rendah, perlu mendapatkan perlakuan khusus.
2.    Tidak mempunyai biaya untuk sekolah. Faktor ekonomi memang faktor yang sangat banyak dijumpai untuk melanjutkan pendidikan. Terutama terjadi di daerah–daerah pedesaan. Pada daerah di pedesaan, jangankan untuk pendidikan, makan saja masih kurang. Karena semakin tinggi jenjang pendidikan yang harus ditempuh, semakin banyak juga biaya yang dikeluarkan.
3.    Sakit yang tidak tahu kapan sembuhnya. Ini menjadi penyebab siswa tidak sekolah sampai dengan batas waktu yang dia sendiri tidak tahu. Karena sudah tertinggal pelajaran, maka kemudian ia lebih memilih untuk tidak sekolah ketimbang ketinggalan pelajaran oleh teman sebayanya.
4.    Bekerja. Pekerja anak–anak pada negara berkembang sangat banyak jumlahnya. Tidak jarang anak–anak ini juga bekerja pada sektor formal yang terikat oleh waktu dan aturan. Waktu yang ditetapkan oleh perusahaan tempat bekerja bisa saja berbenturan dengan waktu ia harus sekolah. Oleh karena itu, lambat laun ia tidak dapat sekolah kembali karena bekerja.
5.    Membantu orang tua di ladang. Di daerah agraris dan kantong–kantong kemiskinan. Putra laki-laki dipandang sebagai pembantu terpenting ayahnya untuk bekerja di ladang. Untuk di ladang, membutuhkan waktu yang relatif banyak, sehingga ini mengganggu sekolah. Karena itu, tidak jarang mereka tidak dapat mengikuti pelajaran lagi.
6.    Di drop out oleh sekolah. Hal ini terjadi karena yang bersangkutan sudah tidak dapat di didik kembali. Tidak dapat di didik lagi ini, bisa disebabkan karena memang kemampuannya rendah, atau juga yang bersangkutan sudah tidak mau belajar.
7.    Karena peserta didik itu sendiri yang drop out dan tidak mau sekolah. Pada peserta didik yang demikian, memang tidak dapat dipaksa untuk bersekolah, termasuk oleh orang tuanya sendiri.
8.    Terkena kasus pidana dengan kekuatan hukum yang sudah pasti. Pidana yang dialami peserta didik untuk beberapa tahun, bisa menjadikan yang bersangkutan akan drop out dari sekolah. Karena tidak mungkin sambil pidana dengan tetap bersekolah.
9.    Karena sekolah dianggap tidak menarik bagi peserta didik. Karena tidak menarik, mereka memandang lebih baik tidak sekolah.
Masalah drop out ini memang tidak selamanya dapat dipecahkan. Tetapi juga ada masalah drop out yang masih bisa dipecahkan. Contohnya peserta didik yang drop out karena masalah biaya dan yang tidak mau belajar lagi.

F.       Contoh-contoh Mutasi dan Drop Out Peserta Didik
1.    Contoh mutasi
Contoh mutasi intern, seorang peserta didik A pada jenjang SMA dari jurusan IPS berpindah ke jurusan IPA. Hal ini disebabkan karena peserta didik A itu sendiri. Pada saat awal tes seleksi jurusan peserta didik A memilih jurusan yang pertama yaitu IPA lalu yang kedua IPS. Pada saat pengumuman ternyata peserta didik A tersebut masuk di jurusan IPS. Pada saat itu juga peserta didik B yang lain di jurusan IPA pindah sekolah. Karena peserta didik B diterima di sekolah lain yang lebih unggul. Lalu peserta didik A memilih pindah jurusan dikarenakan daya tampung di jurusan IPA berkurang. Sedangkan untuk contoh mutasi ekstren, peserta didik berpindah sekolah dikarenakan mengikuti orang tua yang bekerja, contohnya peserta didik mempunyai orang tua yang bekerja sebagai abdi negara, sehingga membuat peserta didik itu mengikuti orang tuanya pindah dimana orang tua peserta didik itu bekerja. Mutasi ekstren ini berasal dari faktor keluarga.
2.    Contoh drop out
Contoh drop out peserta didik yang berasal dari diri sendiri yaitu peserta didik tersebut melanggar pearturan sekolah seperti mengkonsumsi obat-obatan terlarang, minuman keras, dan melakukan tindakan asusila di lingkungan sekolah. Sehingga sekolah tidak dapat memberi toleransi kepada peserta didik tersebut.

G.      Alternatif Pencegahan, Pengurangan, dan Pemecahan Mutasi Dan Drop Out Peserta Didik
Mutasi dan drop out memang perlu dicegah, agar terdapat kesinambungan pengetahuan peserta didik yang diterima di sekolah sebelumnya dengan kelanjutanya. Pencegahan dan pengurangan tersebut, tentu bergantung kepada macam sumber atau faktor penyebabnya.  Dengan demikian mereka yang mutasi memang harus dicarikan jalan keluarnya, agar menguntungkan bagi perkembangan peserta didik (Imron, 2016:156). Jika sumber penyebab mutasi berasal dari peserta didik sendiri, maka yang preventif harus dilakukan adalah memberikan semacam jaminan kepada peserta didik untuk dapat menyelesaikan studi di sekolah sehingga peserta didik nantinya akan mempunyai prospek yang bagus. Peserta didik juga diberi bimbingan yang baik di sekolah, sehingga dapat memotivasi dirinya.
Jika penyebab sumber mutasi tersebut berasal dari sekolah, sekolah dapat memperbaiki kondisi sarana dan prasarana sekolah secara fisik maupun secara keseluruhan. Jika penyebab sumber mutasi pada peserta didik berasal dari lingkungan keluarga maka jalinan sekolah dengan keluarga perlu ditingkatkan. Sehingga perlu adanya komunikasi yang intens antara sekolah dengan keluarga sehingga keduanya tidak mengalami miscommunication. Keterangan-keterangan yang lazim diberikan dengan peserta didik yang mutasi diantaranya identitas anak, asal sekolah, prestasi akademik disekolah, kelakuan dan kerajinan, alasan-alasan yang bersangkutan mutasi. Dengan demikian, sekolah yang dituju oleh peserta didik tersebut, mendapatkan gambaran yang sebenarnya mengenai anak tersebut. Sekolah yang akan menerima peserta didik yang mutasi, hendaknya juga meneliti lebih lanjut terhadap mereka, sebelum menyatakan menerima. Drop out yakni keluar dari sekolah sebelum waktunya atau sebelum lulus sehingga perlu dicegah karena menyebabkan terjadinya pemborosan biaya. Jika terjadi drop out yang disebabkan ketidakmampuan peserta didik dalam mengikuti pelajaran sehingga ia merasa berat menyelesaikan pendidikanya dan juga penyebab lainya antara lain  biaya untuk sekolah, anak dipaksa bekerja, mambantu orang tua di ladang, di drop out oleh sekolah, sakit parah, kasus pidana dengan kekuatan hukum serta sekolah dipandang tidak menarik bagi peserta didik mereka memandang lebih baik tidak sekolah saja. Menurut (Imron, 2016:161) kasus – kasus drop out demikian, memang tidak selamanya dapat dipecahkan. Dalam pengertian, ada beberapa kasus peserta didik drop out yang dapat dicegah dan tidak dapat di cegah. Pada peserta didik drop out karena alasan biaya. Peserta didik yang demikian masih bisa dibantu oleh pihak sekolah dengan cara memberi beasiswa atau mencarikan orang tua asuh dan masih banyak lagi untuk menanganinya. Sedangkan untuk masalah drop out yang tidak mau belajar lagi. Itu sangat sulit dipecahkan, karena yang bersangkutan sendirilah yang tidak ingin melanjutkan sekolah. Oleh karena itu, amanat wajib belajar, dan memberikan sanksi bagi orang tua yang anak–anaknya tidak sekolah, bisa di jadikan sebagai sarana untuk menekan angka drop out. Untuk itu perlu adanya sosialisasi untuk orang tua, agar selalu mengawasi, memperhatikan, menasehati pentingnya pendidikan.

H.      Peraturan Undang-Undang tentang Mutasi Peserta Didik
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2012 tentang tata cara perpindahan peserta didik bahwa:
1.    Ketentuan umum
a.    Mutasi masuk peserta didik dapat dilaksanakan apabila daya tampung sekolah masih tersedia, dengan memperhatikan ketentuan rasio kelas.
b.    Mutasi masuk dilaksanakan bagi peserta didik pada setiap jenjang/kelas pada setiap satuan pendidikan.
c.    Mutasi masuk peserta didik kelas I, kelas VII, dan kelas X hanya bisa dilaksankan pada semester II, setelah penerimaan rapor semester I.
d.   Mutasi masuk tidak dapat dilakukan apabila Daftar Nominasi Sementara (DNS) ujian sekolah/ujian nasional sudah ditetapkan.
e.    Kepala sekolah menetapkan keputusan tentang pembentukan tim perpindahan peserta didik sesuai kebutuhan, yang terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan PNS.
f.     Pelaksanaan proses mutasi harus obyektif, transparan, akuntabel, adil, dan tidak diskriminatif.
2.    Persyaratan umum
a.    Surat permohonan orang tua tentang mutasi masuk peserta didik bermaterai Rp 6000 ke sekolah yang dituju.
b.    Surat keterangan pindah dari sekolah asal diketahui dinas/suku dinas pendidikan setempat.
c.    Fotokopi dan rapor asli.
d.   Fotokopi ijazah dan SKHUS/M. BD atau SHUN yang dilegalisir bagi peserta didik SMP, SMA, dan SMK.
e.    Fotokopi daftar nama peserta kolektif
f.     Fotokopi sertifikat akreditasi sekolah
g.    Fotokopi surat izin operasional/penyelenggaraan sekolah
h.    Surat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkut tidak sedang menjadi sanksi karena melakukan pelanggaran tata tertib
i.      Surat/validasi Nomor Induk Siswa Nasional  (NISN) dari Dinas/Suku Dinas Pendidikan setempat bagi peserta didik SD, SMP, SMA dan SMA
j.      Surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan
3.    Persyaratan Khusus
a.    Bagi peserta didik dari sekolah penyelenggara KTSP 2006 yang akan mutasi masuk ke sekolah penyelenggara kurikulum 2013:
1)   Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada 2 butir.
2)   Mengikuti seleksi dengan kurikulum 2013
3)   Jika dinyatakan lulus dan diterima, sekolah dapat mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu
4)   Pelaksanaan matrikulasi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari efektif yang diakhiri dengan test
b.    Bagi peserta didik SMA dan SMK dari peminatan yang berbeda:
1)   Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 2
2)   Melampirkan hasil psikotes terakhir SMP
3)   Mengikuti tes penjaringan bakat dan minat serta wawancara oleh guru BK
4)   Khusus SMK, perpindahan hanya dimungkinkan dalam satu kelompok program keahlian pada kelas X
4.    Persyaratan bagi peserta didik berasal dari sekolah internasional/sekolah tinggi asing:
a.    Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada 2 butir
b.    Surat keterangan dari sekolah asal
c.    Surat rekomendasi penyaluran peserta didik dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
5.    Mekanisme/Tatacara pelaksanaan mutasi masuk
a.    Mempublikasikan daya tampung yang tersedia, dan tatacara pelaksanaan mutasi
b.    Menyusun bahan seleksi sesuai kebutuhan
c.    Melaksanakan seleksi
d.   Pengumumana mutasi peserta didik SMP, SMA dan SMK yang dijadikan kriteria seleksi adalah penilaian ujian nasional, nilai rapor dan akreditasi sekolah
e.    Tahapan pelaksanaan proses mutasi:
1)        Pendaftaran
2)        Verifikasi kelengkapan berkas
3)        Seleksi
4)        Pengumuman secara tebuka
5)        Hasil seleksi peserta didik dilaporkan kepada Kepala Bidang Persekolahan terkait

6.    Lain-lain:
a.    Kepala sekolah membuat laporan mutasi peserta didik yang diterima , kelengkapan berkas diperiksa/diketahui oleh pengawas dan diketahui oleh:
1)        Kepala Bidang terkait untuk perpindahan (mutasi) masuk dari luar Provinsi DKI Jakarta
2)        Kepala Suku Dinas Pendidikan, untuk perpindahan (mutasi) masuk dalam Provinsi DKI Jakarta
b.    Laporan mutasi masuk sekaligus permohonan pengesahan dilakukan selambat-lambatnya satu minggu setelah calon peserta didik dinyatakan diterima
c.    Sekolah mengirimkan tembusan persetujuan mutasi kepada Kepala Dinas Pendidikan up. Kepala Bidang terkait untuk diinput pada basis data.
7.    Mekanisme/Tatacara pelaksanaan mutasi keluar
a.    Surat keterangan pindah/keluar ditandatangani kepala Sekolah, diketahui Pengawas dan disahkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan
b.    Lampiran surat keterangan pindah/keluar adalah
1)        Surat permohonan orang tua tentang mutasi keluar
2)        Fotokopi ijasah dan SHUS/SHUN untuk peserta didik SMP, SMA dan SMK
3)        Fotokopi rapor dan aslinya
4)        Fotokopi daftar nama peserta didik kolektif
5)        Fotokopi sertifikat akreditasi
6)        Fotokopi izin operasional/penyelenggara sekolah khusus bagi sekolah swasta
7)        Validasi NISN dari Suku Dinas Pendidikan setempat.


BAB III

HASIL OBSERVASI

Nama Informan           : Nadya Clara Shinta, S.Pd
Jabatan                                    : Staff TU
Tempat Wawancara    : Ruang tamu TU
Waktu Wawancara     : Selasa, 6 November 2018 pukul 10.20 s.d. 11.10                
SMAN 6 Malang dalam mengatur peserta didik yang mutasi dan drop out menggunakan prosedur yang berbeda-beda. Untuk mutasi sendiri dibagi menjadi dua yaitu mutasi intern dan mutasi ekstern. Pertama untuk mutasi intern. Setelah dilakukan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) pihak BK melakukan penjaringan awal berupa tes bakat dan minat yang membagi peserta didik menjadi kelas bahasa, IPA, dan IPS. Setelah pengumuman pembagian kelas biasanya ada peserta didik yang kurang setuju, untuk prosedur perpindahan ke kelas yang diinginkan nanti berurusan dengan BK. BK juga tidak asal-asalan memindahkan peserta didik tersebut. karena peserta didik tersebut sudah melakukan tes dimana tes tersebut valid karena sudah bekerja sama dengan pihak yang unggul di bidangnya.
Kedua adalah mutasi esktern, mutasi ekstern sendiri dibagi menjadi mutasi masuk dan mutasi keluar. Prosedur dari mutasi masuk yaitu:
1.    Melengkapi persyaratan pertama yang harus dipenuhi untuk pengajuan/disposisi kepada kepala sekolah berupa:
a.    Mengisi buku tamu
b.    Surat permohonan mutasi masuk kepada kepala sekolah dari orang tua/wali bermaterai Rp 6000. Sekolah sudah membuat format suratnya agar orangtua tidak kebingungan dan untuk pengisiannya tulis tangan.
c.    Rapor asli dan fotokopi sebanyak 1 kali. Berguna untuk proses verifikasi pada bagian kurikulum (sudah menggunakan K13 dan sistem SKS atau belum)
d.   Fotokopi kartu keluarga yang masih berlaku
2.    Seleksi tes, mengerjakan soal sesuai jurusan di sekolahnya terdahulu.
3.    Melengkapi persyaratan jika sudah diterima berupa:
a.    Surat mutasi keluar dari sekolah asal yang telah ditandatangai oleh Kepala Dinas setempat.
b.    Foto ukuran 3x4 cm sebanyak 5 lembar.
c.    Mengisi blangko dapodik, buku induk, dan penyerahan dokumen lain (ijazah SMP, SKHUN SMP, akte kelahiran, KK, kartu NISN). Blangko dapodik berguna agar data peserta didik tersebut segera diolah oleh SMAN 6 Malang dan peserta didik tersebut dapat mengurus di sekolah asal agar data dapodiknya segera dicabut. Sehingga statusnya menjadi siswa SMAN 6 Malang. Untuk blangko buku induk berguna saat masuk sekolah, agar peserta didik tersebut langsung mendapatkan nomor induk.
Selanjutnya prosedur dari mutasi keluar. Perbedaan dengan prosedur mutasi masuk jika mutasi masuk itu hanya melengkapi berkas-berkas dan menyerahkan surat permohonan terlebih dahulu, kalau mutasi keluar peserta didik yang bersangkutan harus menyelesaikan semua administrasi seperti pembayaran, iuran dan lain-lain serta harus menyerahkan surat kesediaan menerima dari sekolah yang dituju. Untuk lebih jelasnya, prosedur administrasinya berupa melengkapi berkas:
1.    Surat pernyataan pengunduran diri dari orang tua bermaterai Rp 6000 (Blangko dari sekolah). Dalam surat tersebut terdapat pernyataan akan pindah ke sekolah mana beserta alasan pindah dari SMAN 6 Malang.
2.    Surat kesediaan menerima dari sekolah yang dituju
3.    Foto ukuran 3x4 cm sebanyak 5 lembar
4.    Bebas administrasi sekolah antara lain: SPP, SBPP, perpustakaan, seragam, iuran OSIS, finger print.
5.    Setelah kelengkapan di atas terpenuhi, baru diajukan kepada Kepala sekolah dengan Surat Keterangan Mutasi.
Proses mutasi keluar tersebut tidaklah mudah. Pertama guru BK atau guru pembimbing akademik (PA) berbicara ke bagian administrasi berdiskusi bahwa ada seorang peserta didik yang ingin pindah. Guru tersebut sudah melakukan pemanggilan orang tua dan penanganan di kelas tetapi peserta didik tersebut tetap saja tidak berubah. Sehingga orangtua peserta didik tersebut langsung berbicara ke pihak sekolah untuk memindahkan anaknya. Sekolah juga tidak bisa membuat surat untuk cabang dinas jika tidak ada surat kesediaan menerima. Sekolah  tidak dapat membuatkan surat keluar kalau peserta didik yang bersangkutan belum diterima di sekolah yang ia tuju selanjutnya. Sehingga tidak ada kasus peserta didik yang ingin sekali mutasi keluar dengan alasan yang dibuat-buat atau tidak masuk akal.
Baik mutasi keluar dan masuk sebaiknya dilakukan minimal satu semester sehingga dapat pindah pada bulan Desember/Januari maupun Juni/Juli. Pengalaman untuk yang di pertengahan semester ada tetapi tidak banyak. Biasanya sekolah menyarankan untuk menunggu pembagian rapot sisipan terlebih dahulu, dikarenakan hal ini akan berdampak pada peserta didik itu sendiri. Peserta didik tersebut tidak dapat mengikui Ujian Tengah Semester (UTS) kalau sebelum UTS sudah pindah. Untuk mutasi masuk dari sekolah luar negeri ke SMAN 6 Malang atau mutasi keluar dari SMAN 6 Malang ke sekolah luar negeri tidak ada. Mutasi yang lebih sering itu antar kota/kabupaten serta antar provinsi.
Berikut rekapitulasi data jumlah peserta didik yang melakukan mutasi masuk:
Tabel 3.1 Jumlah peserta didik mutasi masuk
Tahun pelajaran
Mutasi keluar
2014/2015
17
2015/2016
11
2016/2017
10
2017/2018
7
Sedangkan rekapitulasi data jumlah peserta didik yang melakukan mutasi keluar adalah:
Tabel 3.2 Jumlah peserta didik mutasi keluar
Tahun pelajaran
Mutasi keluar
2014/2015
22
2015/2016
30
2016/2017
19
2017/2018
19


Sebab-sebab peserta didik mutasi di SMAN 6 Malang:
1.    Kebanyakan mengikuti orang tua dinas (pindah kerja).
2.    Tidak cocok dengan sekolah sebelumnya. Sebagai contoh dari pondok An-Nur pindah ke SMAN 6 Malang karena peserta didik yang bersangkutan ingin sekolah umum.
3.    Peserta didik dari luar kota pindah ke Malang dikarenakan ingin meningkatkan prestasi non akademiknya seperti akademi Arema atau sekolah sepak bola di Malang. SMAN 6 Malang merupakan sekolah yang non akademiknya bagus, menonjol serta mendukung penuh kegiatan non akademik ini.
Usaha sekolah untuk pencegahan dan pengurangan mutasi berupa:
1.    Pembinaan rutin oleh wali kelas serta mengecek absensi
2.    Sistem sekolah yang menggunakan sistem SKS menjadikan peserta didik yang terkena surat peringatan (SP) segera di tangani. Dari bagian kurikulum juga mengecek siapa siswa yang SPnya belum diselesaikan untuk segera diselesaikan. Untuk SP sendiri peserta didik diharuskan membuat surat pernyataan bahwa dia akan berubah menjadi lebih baik.
Dampak bagi sekolah adanya mutasi ini hanya peserta didik berkurang saja. Sebelum tahun 2012, sekolah mengalami banyak peserta didik yang melakukan mutasi keluar. Tetapi setelah tahun 2012 dan pergantian kepala sekolah jumlah mutasi keluar dari tahun ke tahun semakin menurun. Sekarang, sekolah banyak menerima mutasi masuk. Untuk dampak lainnya tidak ada. Respon peserta didik  yang pindah ke SMAN 6 Malang menjadi  nyaman, yang keluar pun juga karena alasan-alasan tertentu tadi tidak kecewa karena sudah sesuai apa yang dikehendakinya.
Ketiga, tentang pengunduran diri atau drop out. Pertama-tama sekolah melakukan upaya penyelamatan agar tidak melakukan drop out, kalau sudah tidak bisa ditangani maka sekolah akan melakukan pemanggilan orang tua. Prosedurnya  tidak semudah itu, masih berurusan dengan BK dan wali kelas sehingga peserta didik yang bersangkutan benar-benar ditanya alasan dia tidak ingin bersekolah lagi. Untuk prosedur administrasinya berupa melengkapi berkas:
1.    Surat pernyataan pengunduran diri dari orang tua bermaterai Rp 6000 (Blangko dari sekolah). Surat mutasi keluar dan pengunduran diri hampir sama, yang berbeda untuk pengunduran diri tidak ada keterangan sekolah tujuan.
2.    Bebas administrasi sekolah antara lain: SPP, SBPP, perpustakaan, seragam, iuran OSIS, finger print.
3.    Setelah kelengkapan di atas terpenuhi, baru diajukan kepada Kepala sekolah dengan Surat Keterangan Pengunduran Diri
Pihak yang berhak memutuskan peserta didik dapat di drop out atau tidak adalah kepala sekolah dengan pertimbangan berupa bukti-bukti dari pihak BK, bukti absensi dari petugas TU, laporan dari guru setiap mata pelajaran. Untuk pihak komite sekolah tidak ada sangkut pautnya dengan masalah drop out ataupun mutasi peserta didik. Sebab-sebab peserta didik melakukan pengunduran diri di SMAN 6 Malang:
1.    Peserta didik bermasalah dengan nilai.
2.    Peserta didik bermasalah dengan absensi.
3.    Peserta didik sudah tidak mau sekolah atau sudah tidak tahan dengan lingkungan sekolah
4.    Pihak sekolah terkadang juga kesulitan untuk membangun semangat peserta didik untuk terus bersekolah.
5.    Adanya masalah keluarga
Untuk pengunduran diri dikarenakan alasan ekonomi tidak ada. Karena sekolah sudah membantu dengan program Kartu Indonesia Pintar (KIP), keringanan SPP, dan lainnya. Terkait untuk anak yang masih memiliki tanggungan ketika hendak pindahdapat dibicarakan dengan bendahara. Berdasarkan pengalaman, sekolah akan menunggu dan peserta didik tersebut dapat mengurus keperluan yang lainnya. Ketika mengambil surat keterangan sekalian membayar kekurangan tanggungannya tadi. Untuk batas waktunya sendiri terantung perjanjian.
Usaha sekolah untuk meminimalisir pengunduran diri:
1.    Setiap guru Pembimbing Akademik (PA) mempunyai grup WhatsApp dengan wali murid peserta didik untuk mengecek siapa yang masuk sekolah dan tidak melalui grup tersebut
2.    Sekolah melakukan pemanggilan orang tua
3.    Sekolah mengeluarkan surat peringatan.
4.    Untuk  peserta didik yang bermasalah seperti sering membolos ditangani terlebih dahulu oleh pihak BK, jika masih terulang lagi maka pihak BK akan memanggil orang tua peserta didik tersebut. Pihak BK bersama wali kelas akan mencari tahu apa penyebab peserta didik tersebut membolos apakah dari pengaruh keadaan di rumah ataukah di luar rumah yang menjadi penyebabnya, setelah mengetahui penyebabnya baru pihak sekolah akan mencari jalan keluarnya
Sekolah tidak mempunyai pengalaman mengeluarkan langsung peserta didik selama ini. Karena selama ini di sekolah tidak ada kasus pelanggaran yang berat sampai harus mengeluarkan peserta didik dari sekolah. Untuk tahun pelajaran 2018/2019 peserta didik yang mengundurkan diri berjumlah tiga dengan alasan yang sama yaitu yang bersangkutan tidak pernah masuk sekolah.

 



BAB IV
PEMBAHASAN

Mutasi merupakan salah satu hak peserta didik, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 12 ayat 1 huruf e yang menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan yang lain yang setara. Namun demikian, untuk mutasi peserta didik harus  memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang ditentukan oleh sekolah yang menerima. Macam mutasi terbagi menjadi mutasi intern dan mutasi ekstern yang termasuk dalam mutasi intern adalah peserta didik yang hanya pindah kelas sedangkan mutasi ekstern adalah perpindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain dalam satu jenis, dan satu tingkatan.
Di SMA Negeri 6 Malang, peserta didik yang ingin mutasi intern berupa pindah jurusan haruslah berkoordinasi dengan BK terlebih dahulu. BK tidak dapat asal-asalan memindahkan peserta didik tersebut. karena peserta didik sudah melakukan tes dimana tes sudah valid.
Kedua adalah mutasi esktern, mutasi ekstern sendiri dibagi menjadi mutasi masuk dan mutasi keluar. Peserta didik yang akan melakukan mutasi masuk di SMA Negeri 6 Malang harus memenuhi berbagai syarat dan berkas-berkas dimana sesuai dengan  Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2012 tentang tata cara perpindahan peserta didik. Berkas yang harus dipenuhi digunakan sebagai syarat penerimaan mutasi masuk untuk pengajuan/disposisi kepada kepala sekolah berupa:
1.        Mengisi buku tamu
2.        Surat permohonan mutasi masuk kepada kepala sekolah dari orang tua/wali bermaterai Rp 6000.
3.        Rapor asli dan fotokopi sebanyak 1 kali.
4.        Fotokopi kartu keluarga yang masih berlaku
Setelah melengkapi berkas-berkas tersbeut, peserta didik mengikuti seleksi tes sesuai jurusan di sekolahnya terdahulu. Jika hasil tes tersebut memenuhi kriteria dan peserta didik dinyatakan diterima maka peserta didik haruslah melengkapi persyaratan berupa:
1.        Surat mutasi keluar dari sekolah asal yang telah ditandatangai oleh Kepala Dinas setempat
2.        Foto ukuran 3x4 cm sebanyak 5 lembar
3.        Mengisi blangko dapodik, buku induk, dan penyerahan dokumen lain (ijazah SMP, SKHUN SMP, akte kelahiran, KK, kartu NISN).
Untuk mutasi keluar peserta didik juga harus memenuhi berbagai syarat dan berkas-berkas yang harus dipenuhi, yaitu
1.        Surat pernyataan pengunduran diri dari orang tua bermaterai Rp 6000. Dalam surat tersebut terdapat pernyataan akan pindah ke sekolah mana beserta alasan pindah dari SMAN 6 Malang.
2.        Surat kesediaan menerima dari sekolah yang dituju
3.        Foto ukuran 3x4 cm sebanyak 5 lembar
4.        Bebas administrasi sekolah antara lain: SPP, SBPP, perpustakaan, seragam, iuran OSIS, finger print.
5.        Setelah kelengkapan di atas terpenuhi, baru diajukan kepada Kepala sekolah dengan Surat Keterangan Mutasi.
Jika peserta didik belum mendapatkan surat kesediaan menerima dari sekolah yang dituju  maka SMA Negeri 6 Malang belum bisa menyetujui surat permohonan pernyataan pengunduran dirinya. Untuk mutasi keluar ditujukan ke Dinas Pendidikan, jadi harus ditandatangani Kepala Cabang Dinas.
Alasan mengenai peserta didik yang melakukan mutasi bisa disebabkan dari peserta didik sendiri, lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan teman sebaya. Di SMA Negeri 6 Malang, peserta didik yang melakuan mutasi secara umum disebabkan dari lingkungan keluarga yaitu orangtuanya dipindahkan tugas ke kota lain. Untuk faktor dari peserta didik sendiri yaitu tidak cocok dengan sekolah sebelumnya serta ingin meningkatkan prestasi non akademiknya di sekolah lain karena sekolah sebelumnya tidak mendukung.
Usaha sekolah untuk menekankan siswa yang mutasi adalah dengan pembinaan rutin dengan melibatkan wali kelas untuk selalu mengawasi presensi peserta didiknya kemudiaan sistem presensi di sekolah dengan menggunakan sistem SKS, jadi peserta didik yang terkena surat peringatan (SP) segera di tangani. Dari kurikulum juga mengecek siapa siswa yang SP nya belum diselesaikan untuk segera diselesaikan. Di SMA Negeri 6 Malang tidak ada peserta didik yang melakukan mutasi karena alasan biaya dikarenakan sekolah mempunyai program PIP yaitu program yang membantu peserta didik yang kurang mampu, karena sejak awal masuk sekolah sudah menyaring siapa saja peserta didik yang membutuhkan bantuan untuk keringanan biaya sekolah. Untuk peserta didik yang akan melakukan mutasi di petengahan semester maka pihak sekolah akan menyarankan untuk menunggu sampai peserta didik mengikuti UTS terlebih dahulu. Dampak peserta didik yang mutasi bagi sekolah hanya siswa akan berkurang saja. Tetapi sejak 2012 tepatnya setelah pergantian kepala sekolah jumlah mutasi keluarnya semakin menurun dan sekarang banyak menerima mutasi masuk.
SMA Negeri 6 Malang meminimalisir untuk mengeluarkan peserta didik dari sekolah atau biasa disebut dengan drop out. Drop Out adalah keluar dari sekolah sebelum waktunya, atau sebelum lulus. SMA Negeri 6 Malang lebih mengupayakan bagaimana peserta didik yang bermasalah seperti sering membolos untuk ditangani dulu oleh pihak BK, jika masih diulangi lagi membolosnya maka pihak BK akan memanggil orang tua peserta didik tersebut. Pihak BK bersama wali kelas akan mencari tahu apa penyebab peserta didik tersebut membolos apakah dari pengaruh keadaan di lingkungan keluarga atau di lingkungan sekitar masyarakat yang menjadi penyebabnya, setelah mengetahui penyebabnya baru pihak sekolah akan mencari jalan keluarnya atau istilahnya tawar-menawar antara pihak sekolah dengan orang tua/wali murid peserta didik. Kalau untuk langsung mengeluarkan peserta didik itu tidak ada kalaupun tidak benar-benar melanggar aturan atau pelanggaran yang berat karena selama ini di sekolah tidak ada kasus yang berat sampai harus mengeluarkan peserta didik dari sekolah.
Jika setelah upaya-upaya di atas dilakukan dan peserta didik tidak bisa diatasi lagi, maka jalan terakhir adalah pengunduran diri/drop out.  Prosedur bagi peserta didik yang akan melakukan drop out sama seperti prosedur mutasi, yaitu dengan memenuhi berkas-berkas berupa:
1.        Surat pernyataan pengunduran diri dari orang tua bermaterai Rp 6000 (Blangko dari sekolah). Surat mutasi keluar dan pengunduran diri hampir sama, yang berbeda untuk pengunduran diri tidak ada keterangan sekolah tujuan.
2.        Bebas administrasi sekolah antara lain: SPP, SBPP, perpustakaan, seragam, iuran OSIS, finger print.
3.        Setelah kelengkapan di atas terpenuhi, baru diajukan kepada Kepala sekolah dengan Surat Keterangan Pengunduran Diri
Pihak yang berhak memutuskan peserta didik dapat di drop out atau tidak adalah kepala sekolah dengan pertimbangan berupa bukti-bukti dari pihak BK, bukti absensi dari petugas TU, laporan dari guru setiap mata pelajaran
Penyebab peserta didik yang melakukan drop out ada berbagai macam seperti peserta didik yang sudah tidak mau sekolah atau sudah tidak tahan dengan lingkungan sekolah, bermasalah dengan nilai, bermasalah dengan absensi, masalah keluarga, serta terdapat kasus seperti pihak sekolah yang kesulitan untuk membangun semangat peserta didik untuk terus bersekolah. Upaya sekolah sudah banyak dengan melibatkan berbagai pihak seperti guru Bimbingan Konseling (BK), guru Pembimbing Akademik (PA) dan setiap PA mempunyai grup WhatssApp antara guru PA dengan wali murid peserta didik untuk mengecek siapa yang masuk sekolah dan tidak melalui grup tersebut. Ada dua jenis sistem absensi di SMA Negeri Malang yaitu absensi manual yang akan masuk di rapot dan satunya absensi  finger print yang akan langsung menjadi pesan broadcast bagi orangtua atau wali murid peserta didik untuk mengetahui peserta didik tersebut masuk jam berapa dan pulang jam berapa. Presensi finger print tidak masuk dalam raport tapi sebagai laporan kepada orangtua/wali murid peserta didik.


BAB V
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Mutasi dan Drop Out merupakan permasalahan yang hampir terjadi di semua sekolah. Tidak terkecuali di SMA Negeri 6 Malang juga terjadi mutasi maupun Drop Out. Frekuensi jumlah peserta didik pada tahun 2014 hingga tahun 2018 yang mutasi maupun Drop Outmengalami penurunan. Penyebab mutasi maupun Drop Outyang terjadi disebabkan berbagai macam faktor seperti ikut orangtua dinas, tidak cocok dengan sekolah awal, keinginan peserta didik untuk pindah kesekolah lain untuk meningkatkan prestasi dibidang tertentu. Dalam mutasi maupun Drop Out, peserta didik tidak serta merta langsung pindah atau keluar, melainkan terdapat berbagai persyaratan yang harus dipenuhi dan prosedur yang harus dilakukan.
B.       Saran
Untuk pihak SMA Negeri 6 Malang, jika terdapat sarana kurang memadai maupun kondisi sekolah yang kurang kondusif untuk kegiatan pembelajaran, baiknya hal-hal tersebut diperbaiki dan diatur sedemikian rupa agar peserta didik merasa nyaman dalam belajar di sekolah.


DAFTAR PUSTAKA

Gunawan,I. & Benty, D D N. 2017. Manajemen Pendidikan Suatu Pengantar        Praktik. Bandung: Alfabeta.
Imron, Ali. 1994. Manajemen Peserta Didik di Sekolah. Malang: Institut     Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
Imron, Ali. 2016. Manajemen Peserta Didik Berbasis Sekolah .Jakarta: Bumi          Aksara.
Prihatin, E. 2011. Manajemen Peserta Didik. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem            Pendidikan Nasional. 2012. Jakarta: PT Armas Duta Jaya.
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2012 tentang          Perpindahan Mutasi Peserta Didik Semester Genap. 2017. Jakarta: Dinas        Pendidikan Provinsi Ibukota DKI Jakarta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGORGANISASIAN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN DI SEKOLAH

INFORMASI SINTAKSIS, SEMANTIK DAN PRAGMATIK