MUTASI DAN DROP OUT PESERTA DIDIK DI SMA NEGERI 6 MALANG
MUTASI DAN DROP OUT
PESERTA DIDIK
DI SMA NEGERI 6 MALANG
LAPORAN OBSERVASI
Disusun
untuk memenuhi tugas matakuliah Manajemen Peserta Didik
yang
dibina oleh Ibu Dra. Djum Djum Noor Benty, M.Pd
Oleh:
Asmaul Kusna (170131601064)
Jihan Naziha Falahi (170131601018)
Rosa Melani (170131601082)
Viana Rahmawati (170131601103)
UNIVERSITAS
NEGERI MALANG
FAKULTAS
ILMU PENDIDIKAN
JURUSAN
ADMINISTRASI PENDIDIKAN
DAFTAR
ISI
DAFTAR
ISI i
DAFTAR
TABEL ii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah 1
B. Rumusan Masalah 2
C. Tujuan Penulisan 2
BAB
II KAJIAN PUSTAKA
A. Pengertian Mutasi Pada Peserta Didik 3
B. Macam–Macam Mutasi 5
C. Sebab–Sebab Mutasi Peserta Didik 5
D. Pengertin Drop Out Pada Peserta Didik 7
E. Sebab–Sebab Drop Out Peserta Didik 7
F. Contoh Mutasi dan Drop Out Peserta Didik
8
G. Alternatif Pencegahan, Pengurangan, dan
Pemecahan
Mutasi dan Drop Out Peserta
Didik 8
H. Peraturan Undang-Undang tentang Mutasi Peserta Didik 10
BAB
III HASIL OBSERVASI 14
BAB
IV PEMBAHASAN 20
BAB
V PENUTUP
A. Kesimpulan 24
B. Saran 24
DAFTAR
RUJUKAN 25
LAMPIRAN
26
DAFTAR
TABEL
Tabel
3.1 Jumlah peserta didik mutasi masuk 16
Tabel
3.2 Jumlah peserta didik mutasi keluar 16
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sangat banyak
sekali masalah dari dunia pendidikan. Mulai dari aspek peserta didik, tenaga
pendidikan, dan pendidik. Dan masalah dari berbagai aspek tersebut harus
diatasi dengan cepat, jika tidak masalah tersebut akan semakin meluas. Dari
berbagai sumber masalah tersebut, aspek peserta didik memiliki masalah yang
harus diperhatikan. Karena jika tidak diperhatikan masalah ini akan
berlarut–larut dan mengganggu. Beberapa masalah peserta didik adalah drop out dan mutasi. Mengacu pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20
Tahun 2003 menyatakan bahwa Peserta didik
adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi dirinya
melalui proses pembelajaran yangtersedia pada jalur, jenjang dan jenis
pendidikan tertentu. Jadi, bisa diartikan adalah seseorang yang sedang menimba
ilmu di berbagai jenjang maupun jalur di lembaga pendidikan untuk
mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran. Menurut Imron (2012:152) mutasi adalah perpindahan
peserta didik dari kelas yang satu ke kelas lain yang sejajar, dan atau dari
sekolah satu ke sekolah lain yang sejajar. Menurut Imron (2012:159) drop out adalah keluar dari sekolah
sebelum waktunya, atau sebelum lulus. Pencegahan drop out
harus dilaksanakan karena dapat menyebabkan pemborosan selain itu menunjukkan
bahwa produktivitas pendidikannya rendah.
Drop out dan mutasi adalah masalah yang sering kali dialami oleh peserta didik.
Sudah tidak heran lagi masalah ini dari tahun ke tahun selalu ada. Berbagai
faktor juga melatar belakangi, seperti peserta didik tidak mengikuti peraturan
dan masih banyak lagi faktor lainnya. Masalah Drop out adalah masalah yang merugikan pihak sekolah dan peserta
didik. Pihak sekolah harus menangani masalah ini karena tidak mudah hanya
memutuskan untuk men-drop out peserta
didik, tetapi juga harus melewati beberapa prosedur. Untuk peserta didik, ini
juga merugikan karena peserta didik juga sudah mengeluarkan biaya yang besar
untuk masuk ke dalam sekolah, dan peserta didik harus sia–sia mengeluarkan
biaya karena sudah di drop out.
Pihak sekolah
harus bekerja keras untuk meminimalisir masalah tersebut. Banyak sekali
penyebab peserta didik drop out dan
mutasi. Seperti halnya, di SMA Negeri 6 Malang juga terdapat berbagai kasus
mutasi dan drop out dengan berbagai alasan pula. Untuk mengetahui lebih lanjut
tentang drop out dan mutasi. Maka
dari itu laporan observasi ini akan membahas tentang kebijakan mutasi dan drop out di sekolah terutama di SMA
Negeri 6 Malang.
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah yang dimaksud dengan mutasi dan drop
out peserta didik ?
2.
Apa saja macam–macam mutasi peserta didik?
3.
Apakah penyebab mutasi dan drop out peserta
didik?
4.
Bagaimana contoh mutasi dan drop out peserta
didik?
5.
Bagaimana upaya pencegahan, pengurangan dan pemecahan mutasi dan drop out?
6.
Apa saja peraturan mengenai mutasi dan drop out peserta didik?
C. Tujuan
1.
Untuk menjelaskan mutasi dan drop out
peserta didik.
2.
Untuk menjelaskan macam–macam mutasi peserta didik.
3.
Untuk menjelaskan penyebab mutasi dan drop
out peserta didik.
4.
Untuk menjelaskan contoh-contoh mutasi dan drop out peserta didik.
5.
Untuk menjelaskan upaya pencegahan, pengurangan, dan pemecahan mutasi dan drop out peserta didik.
6.
Untuk menjelaskan peraturan mengenai
mutasi dan drop out peserta
didik.
BAB
II
KAJIAN
PUSTAKA
A.
Pengertian Mutasi Pada Peserta Didik
Mutasi adalah perpindahan
peserta didik dari kelas satu ke kelas yang lain yang sejajar, dan atau
perpindahan peserta didik dari sekolah satu ke sekolah lain yang sejajar mutasi
ini dapat dilakukan oleh peserta didik, karena mereka berhak untuk mendapatkan
layanan pendidikan sesuai dengan dengan yang dibutuhkan dan diminati (Imron
2016:152). Mutasi ini dapat dilakukan oleh peserta didik, karena mereka berhak
untuk mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan yang dibutuhkan dan
diminati.
Mutasi merupakan salah satu hak
peserta didik, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
pasal 12 ayat 1 huruf e yang menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap
satuan pendidikan berhak pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan
pendidikan yang lain yang setara. Namun demikian, untuk mutasi peserta didik
harus memenuhi persyaratan-persyaratan
tertentu yang ditentukan oleh sekolah yang menerima. Proses kegiatan belajar
yang dilakukan oleh peserta didik yang melakukan mutasi itu sifatnya
melanjutkan bukan mengulangi. Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan peserta
didik tersebut baik itu berupa presensi atau penilaian semuanya harus ada
laporan ke sekolah barunya (Gunawan & Benty, 2017:172) . Peserta didik yang
baru melakukan perpindahan sekolah biasanya dilakukan pengawasan yang ketat
oleh sekolah yang baru, hal ini dikhawatirkan perserta didik yang bersangkutan memiliki
permasalahan yang dapat mengganggu peserta didik lain dalam melakukan kegiatan
pembelajaran, atau dengan kata lain peserta didik diberikan percobaan apakah
peserta didik tersebut dapat mengikuti kegiatan pembelajaran yang dilakukan di
sekolah barunya.
Menurut Prihatin (2011) perpindahan peserta didik antara sekolah
dalam satu kota, antara kabupaten/kota dalam suatu provinsi dilaksanakanatas
dasar persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang disetujui serta
dilaporkan kepada kepala Dinas Pendidikan/Kepala Departemen Agama sesuai dengan
kewenangannya perpindahan peserta didik hanya dalam hal sebagai berikut:
1.
Siswa merupakan anak dari PNS/TNI/POLRI yang dimutasikan dan menunjukkan
surat keterangan pindah tugas dari orang tua siswa tersebut.
2.
Siswa yang bukan anak dari PNS/TNI/POLRI harus melengkapi photocopy KTP orang tua atau surat
keterangan pindah dari lurah setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan
telah berdomisili diwilayah yang baru.
3.
Perpindahan peserta didik dari sekolah diluar negeri harus dilampiri hasil
penilaian kesetaraan yang ditetapkan oleh Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan
Menengah.
4.
Perpindahan peserta didik dari luar lingkungan Dinas Pendidikan yang tidak
dibina oleh pemerintah Indonesia ke sekolah dalam lingkungan Pembina Dirjen
Manajemen Pendidikan Dasar dan menengah dapat dilakukan dengan tes penempatan
oleh sekolah yang bersangkutan, setelah mendapatkan rekomendasi dari Dirjen
Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.
5.
Perpindahan peserta didik dengan mempertimbangkan fleksibilitas pilihan dan
waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan. Mata pelajaran
yang baru dengan mempertimbangkan kompetensi peserta didik.
6.
Perpindahan kelas 1 dangan alasan mengikuti perpindahan tugas orang tua
pelaksanaannya setelah semester 1.
Mekanisme perpindahan peserta
didik yakni perpindahan siswa diperkenankan tanpa melihat strata akreditasi
status sekolah tersebut serta kelengkapan dan prosedur perpindahan diatur dalam
peraturan sendiri. Menurut Prihatin (2011)
syarat–syarat dalam perpindahan peserta didik yakni:
1.
Siswa tidak mempunyai masalah dengan pihak sekolah.
2.
Mempunyai nilai yang memuaskan atau dinyatakan naik kelas. Apabila nilainya
jelek, maka siswa tersebut tetep bersekolah di tempat yang lama.
3.
Perpindahan siswa harus mendapat persetujuan tertulis dari institusi
pengirim.
Adapun syarat yang harus
diperhatikan oleh institusi penerima yakni:
1.
Daya tampung kelas yang ditetapkan memungkinkan.
2.
Tersedianya anggaran dalam institusi tersebut dan memenuhi ketentuan yang
berlaku.
B.
Macam-Macam Mutasi
Menurut Imron (2016)
mengungkapkan bahwa, ada beberapa macam mutasi yaitu sebagai berikut:
1.
Mutasi intern
Mutasi intern adalah mutasi yang dilakukan oleh peserta didik dalam data
sekolah. Umumnya, peserta didik demikian hanyalah pindah kelas. Yang
tingkatannya sejajar. Mutasi intern
ini, dilakukan oleh peserta didik yang sama jurusannya atau yang berbeda
jurusannya. Contoh: di suatu sekolah menengah atas ada tiga tingkat ialah
tingkat satu, dua, dan tiga. Pada tingkat dua dibagi lagi menjadi tingkat 2A
dan 2B. Tingkat 2A sendiri ada beberapa program yaitu: A1, A2, A3 dan A4.
Jumlah A1 ada tiga kelas yaitu A1A, A1B, dan A1C. Jika peserta didik mutasi
dari satu tempat ke tempat lain dalam satu tingkatan di wilayah sekolah ini
disebut mutasi intern. Katakanlah,
bahwa siswa tersebut sebelumnya berada di program A1A ke A1B atau ke A1C.
Bahkan tidak jarang, peserta didik juga dapat mutasi (selama masih baru
pemilihan program) dari A1A ke A2A.
2.
Mutasi ekstern
Mutasi ekstern adalah perpindahan peserta didik dari satu sekolah ke
sekolah lain dalam satu jenis, dan satu tingkatan. Meskipun ada juga peserta
didik yang pindah ke sekolah lain dengan jenis sekolah yang berlainan. Pada
sekolah-sekolah negeri, hal demikian menjadi persoalan. Namun tidak demikian
pada sekolah swasta, terutama yang kekurangan peserta didik tidak pernah
menjadi persoalan.
C.
Sebab-Sebab Mutasi Peserta Didik
Ada beberapa sebab-sebab
peserta didik mutasi. Menurut Imron (2016) mengungkapkan bahwa, penyebabnya
berasal dari sumber peserta didik sendiri, lingkungan keluarga, lingkungan
sekolah, dan lingkungan teman sebaya.
Yang bersumber dari peserta
didik sendiri yaitu:
1.
Yang bersangkutan tidak kuat mengikuti pelajaran di sekolah tersebut.
2.
Tidak suka dengan sekolah tersebut, atau merasa tidak cocok.
3.
Malas.
4.
Ketinggalan pelajaran.
5.
Bosan dengan sekolahnya.
Yang berasal dari lingkungan
keluarga yaitu:
1.
Mengikuti orang tua pindah kerja.
2.
Dititipkan oleh orang tuanya di tempat nenek atau kakek karena tinggal
tugas belajar ke luar negeri.
3.
Mengikuti orang tua yang sedang tugas belajar.
4.
Orang tua meminta pindah.
5.
Orang tua merasa keberatan dengan biaya yang harus dikeluarkan di sekolah
tersebut.
6.
Mengikuti orang tua pindah rumah.
7.
Mengikuti orang tua transmigrasi.
Yang bersumber dari lingkungan
sekolah yaitu:
1.
Lingkungan sekolah yang tidak menarik.
2.
Fasilitas sekolah yang tidak lengkap.
3.
Guru sering tidak masuk.
4.
Kebijakan-kebijakan sekolah yang dirasakan berat oleh peserta didik.
5.
Jarak sekolah yang jauh dan sulit dijangkau.
6.
Sekolah dibubarkan.
7.
Sekolah dianggap tidak bermutu yang diidentifikasikan dengan rendahnya
angka kelulusan setiap tahun.
Yang bersumber dari lingkungan
teman sebaya yaitu:
1.
Bertengkar dengan teman. Diancam oleh teman.
2.
Tidak cocok dengan teman.
3.
Usia peserta didik lebih tua dibandingkan teman sebayanya.
4.
Peserta didik merasa rendah diri.
Yang bersumber dari
lain-lainnya yaitu:
1.
Sekolah tersebut sering dilanda banjir.
2.
Terjadi peperangan sehingga tidak memungkinkan adanya aktifitas mengajar.
3.
Adanya bencana alam di wilayah atau daerah tempat sekolah tersebut berada.
4.
Sekolah tersebut tiba-tiba ambruk karena sudah terlalu lama.
D.
Pengertian Drop Out
Pada Peserta Didik
Drop Out adalah
keluar dari sekolah sebelum waktunya, atau sebelum lulus. Drop out demikian ini perlu di cegah karena menyebabkan terjadinya
pemborosan biaya. Jumlah peserta didik yang drop
out merupakan indikasi rendahnya produktivitas pendidikan (Imron, 2016:159).
Penanganan drop out tentu tidak bias
dilaksanakan oleh sekolah sendiri, melainkan haruslah terpadu dan bersama–sama
dengan lingkungan lain, keluaraga dan masyarakat. Pemerintah juga perlu
mengupayakan bagaimana agar drop out ini
dapat ditekan. Sebab, kalau hanya satu lembaga saja yang berusaha menekan angka
drop out, maka tidak akan dapat
berhasil sebagaimana yang diharapkan. Peserta didik yang drop out atau tidak menyelesaikan pendidikanya dalam suatu lembaga
pendidikan tertentu disebabkan oleh banyak faktor.
E.
Sebab–Sebab Drop
Out Peserta Didik
Ada berbagai sebab mengapa
peserta didik drop out. Menurut Imron
(1994:135) sebab–sebab peserta didik drop
out sebagai berikut:
1.
Tidak mampu menyelesaikan pendidikan. Rendahnya kemampuan membuat peserta didik
berat menyelesaikan pendidikannya. Oleh karena itu peserta didik dengan
kemampuan rendah, perlu mendapatkan perlakuan khusus.
2.
Tidak mempunyai biaya untuk sekolah. Faktor ekonomi memang faktor yang
sangat banyak dijumpai untuk melanjutkan pendidikan. Terutama terjadi di
daerah–daerah pedesaan. Pada daerah di pedesaan, jangankan untuk pendidikan,
makan saja masih kurang. Karena semakin tinggi jenjang pendidikan yang harus
ditempuh, semakin banyak juga biaya yang dikeluarkan.
3.
Sakit yang tidak tahu kapan sembuhnya. Ini menjadi penyebab siswa tidak
sekolah sampai dengan batas waktu yang dia sendiri tidak tahu. Karena sudah
tertinggal pelajaran, maka kemudian ia lebih memilih untuk tidak sekolah
ketimbang ketinggalan pelajaran oleh teman sebayanya.
4.
Bekerja. Pekerja anak–anak pada negara berkembang sangat banyak jumlahnya.
Tidak jarang anak–anak ini juga bekerja pada sektor formal yang terikat oleh
waktu dan aturan. Waktu yang ditetapkan oleh perusahaan tempat bekerja bisa
saja berbenturan dengan waktu ia harus sekolah. Oleh karena itu, lambat laun ia
tidak dapat sekolah kembali karena bekerja.
5.
Membantu orang tua di ladang. Di daerah agraris dan kantong–kantong
kemiskinan. Putra laki-laki dipandang sebagai pembantu terpenting ayahnya untuk
bekerja di ladang. Untuk di ladang, membutuhkan waktu yang relatif banyak,
sehingga ini mengganggu sekolah. Karena itu, tidak jarang mereka tidak dapat
mengikuti pelajaran lagi.
6.
Di drop out oleh sekolah. Hal ini
terjadi karena yang bersangkutan sudah tidak dapat di didik kembali. Tidak
dapat di didik lagi ini, bisa disebabkan karena memang kemampuannya rendah,
atau juga yang bersangkutan sudah tidak mau belajar.
7.
Karena peserta didik itu sendiri yang drop
out dan tidak mau sekolah. Pada peserta didik yang demikian, memang tidak dapat
dipaksa untuk bersekolah, termasuk oleh orang tuanya sendiri.
8.
Terkena kasus pidana dengan kekuatan hukum yang sudah pasti. Pidana yang
dialami peserta didik untuk beberapa tahun, bisa menjadikan yang bersangkutan
akan drop out dari sekolah. Karena tidak
mungkin sambil pidana dengan tetap bersekolah.
9.
Karena sekolah dianggap tidak menarik bagi peserta didik. Karena tidak
menarik, mereka memandang lebih baik tidak sekolah.
Masalah drop out ini memang tidak selamanya dapat dipecahkan. Tetapi juga
ada masalah drop out yang masih bisa
dipecahkan. Contohnya peserta didik yang drop
out karena masalah biaya dan yang tidak mau belajar lagi.
F.
Contoh-contoh Mutasi dan Drop Out Peserta Didik
1.
Contoh mutasi
Contoh mutasi intern, seorang peserta didik A pada
jenjang SMA dari jurusan IPS berpindah ke jurusan IPA. Hal ini disebabkan
karena peserta didik A itu sendiri. Pada saat awal tes seleksi jurusan peserta
didik A memilih jurusan yang pertama yaitu IPA lalu yang kedua IPS. Pada saat
pengumuman ternyata peserta didik A tersebut masuk di jurusan IPS. Pada saat
itu juga peserta didik B yang lain di jurusan IPA pindah sekolah. Karena
peserta didik B diterima di sekolah lain yang lebih unggul. Lalu peserta didik
A memilih pindah jurusan dikarenakan daya tampung di jurusan IPA berkurang.
Sedangkan untuk contoh mutasi ekstren, peserta
didik berpindah sekolah dikarenakan mengikuti orang tua yang bekerja, contohnya
peserta didik mempunyai orang tua yang bekerja sebagai abdi negara, sehingga
membuat peserta didik itu mengikuti orang tuanya pindah dimana orang tua
peserta didik itu bekerja. Mutasi ekstren
ini berasal dari faktor keluarga.
2.
Contoh drop out
Contoh drop out peserta didik
yang berasal dari diri sendiri yaitu peserta didik tersebut melanggar pearturan
sekolah seperti mengkonsumsi obat-obatan terlarang, minuman keras, dan melakukan
tindakan asusila di lingkungan sekolah. Sehingga sekolah tidak dapat memberi
toleransi kepada peserta didik tersebut.
G.
Alternatif Pencegahan, Pengurangan, dan Pemecahan Mutasi
Dan Drop Out Peserta Didik
Mutasi dan drop out memang perlu dicegah, agar terdapat kesinambungan
pengetahuan peserta didik yang diterima di sekolah sebelumnya dengan
kelanjutanya. Pencegahan dan pengurangan tersebut, tentu bergantung kepada
macam sumber atau faktor penyebabnya.
Dengan demikian mereka yang mutasi memang harus dicarikan jalan
keluarnya, agar menguntungkan bagi perkembangan peserta didik (Imron,
2016:156). Jika sumber penyebab mutasi berasal dari peserta didik sendiri, maka
yang preventif harus dilakukan adalah memberikan semacam jaminan kepada peserta
didik untuk dapat menyelesaikan studi di sekolah sehingga peserta didik
nantinya akan mempunyai prospek yang bagus. Peserta didik juga diberi bimbingan
yang baik di sekolah, sehingga dapat memotivasi dirinya.
Jika penyebab sumber mutasi
tersebut berasal dari sekolah, sekolah dapat memperbaiki kondisi sarana dan
prasarana sekolah secara fisik maupun secara keseluruhan. Jika penyebab sumber
mutasi pada peserta didik berasal dari lingkungan keluarga maka jalinan sekolah
dengan keluarga perlu ditingkatkan. Sehingga perlu adanya komunikasi yang
intens antara sekolah dengan keluarga sehingga keduanya tidak mengalami miscommunication. Keterangan-keterangan
yang lazim diberikan dengan peserta didik yang mutasi diantaranya identitas
anak, asal sekolah, prestasi akademik disekolah, kelakuan dan kerajinan,
alasan-alasan yang bersangkutan mutasi. Dengan demikian, sekolah yang dituju
oleh peserta didik tersebut, mendapatkan gambaran yang sebenarnya mengenai anak
tersebut. Sekolah yang akan menerima peserta didik yang mutasi, hendaknya juga
meneliti lebih lanjut terhadap mereka, sebelum menyatakan menerima. Drop out yakni keluar dari sekolah
sebelum waktunya atau sebelum lulus sehingga perlu dicegah karena menyebabkan
terjadinya pemborosan biaya. Jika terjadi drop
out yang disebabkan ketidakmampuan peserta didik dalam mengikuti pelajaran
sehingga ia merasa berat menyelesaikan pendidikanya dan juga penyebab lainya
antara lain biaya untuk sekolah, anak
dipaksa bekerja, mambantu orang tua di ladang, di drop out oleh sekolah, sakit parah, kasus pidana dengan kekuatan
hukum serta sekolah dipandang tidak menarik bagi peserta didik mereka memandang
lebih baik tidak sekolah saja. Menurut (Imron, 2016:161) kasus – kasus drop out demikian, memang tidak
selamanya dapat dipecahkan. Dalam pengertian, ada beberapa kasus peserta didik drop out yang dapat dicegah dan tidak
dapat di cegah. Pada peserta didik drop
out karena alasan biaya. Peserta didik yang demikian masih bisa dibantu
oleh pihak sekolah dengan cara memberi beasiswa atau mencarikan orang tua asuh
dan masih banyak lagi untuk menanganinya. Sedangkan untuk masalah drop out yang tidak mau belajar lagi.
Itu sangat sulit dipecahkan, karena yang bersangkutan sendirilah yang tidak
ingin melanjutkan sekolah. Oleh karena itu, amanat wajib belajar, dan
memberikan sanksi bagi orang tua yang anak–anaknya tidak sekolah, bisa di
jadikan sebagai sarana untuk menekan angka drop
out. Untuk itu perlu adanya sosialisasi untuk orang tua, agar selalu
mengawasi, memperhatikan, menasehati pentingnya pendidikan.
H.
Peraturan Undang-Undang tentang Mutasi
Peserta Didik
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI
Jakarta Nomor 9 Tahun 2012 tentang tata cara perpindahan
peserta didik bahwa:
1.
Ketentuan umum
a.
Mutasi masuk peserta didik dapat dilaksanakan apabila daya tampung sekolah
masih tersedia, dengan memperhatikan ketentuan rasio kelas.
b.
Mutasi masuk dilaksanakan bagi peserta didik pada setiap jenjang/kelas pada
setiap satuan pendidikan.
c.
Mutasi masuk peserta didik kelas I, kelas VII, dan kelas X hanya bisa
dilaksankan pada semester II, setelah penerimaan rapor semester I.
d.
Mutasi masuk tidak dapat dilakukan apabila Daftar Nominasi Sementara (DNS)
ujian sekolah/ujian nasional sudah ditetapkan.
e.
Kepala sekolah menetapkan keputusan tentang pembentukan tim perpindahan peserta
didik sesuai kebutuhan, yang terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan PNS.
f.
Pelaksanaan proses mutasi harus obyektif, transparan, akuntabel, adil, dan
tidak diskriminatif.
2.
Persyaratan umum
a.
Surat permohonan orang tua tentang mutasi masuk peserta didik bermaterai Rp
6000 ke sekolah yang dituju.
b.
Surat keterangan pindah dari sekolah asal diketahui dinas/suku dinas
pendidikan setempat.
c.
Fotokopi dan rapor asli.
d.
Fotokopi ijazah dan SKHUS/M. BD atau SHUN yang dilegalisir bagi peserta
didik SMP, SMA, dan SMK.
e.
Fotokopi daftar nama peserta kolektif
f.
Fotokopi sertifikat akreditasi sekolah
g.
Fotokopi surat izin operasional/penyelenggaraan sekolah
h.
Surat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkut tidak sedang menjadi
sanksi karena melakukan pelanggaran tata tertib
i.
Surat/validasi Nomor Induk Siswa Nasional
(NISN) dari Dinas/Suku Dinas Pendidikan setempat bagi peserta didik SD,
SMP, SMA dan SMA
j.
Surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan
3.
Persyaratan Khusus
a.
Bagi peserta didik dari sekolah penyelenggara KTSP 2006 yang akan mutasi
masuk ke sekolah penyelenggara kurikulum 2013:
1)
Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada 2 butir.
2)
Mengikuti seleksi dengan kurikulum 2013
3)
Jika dinyatakan lulus dan diterima, sekolah dapat mengadakan matrikulasi
untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu
4)
Pelaksanaan matrikulasi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari efektif
yang diakhiri dengan test
b.
Bagi peserta didik SMA dan SMK dari peminatan yang berbeda:
1)
Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 2
2)
Melampirkan hasil psikotes terakhir SMP
3)
Mengikuti tes penjaringan bakat dan minat serta wawancara oleh guru BK
4)
Khusus SMK, perpindahan hanya dimungkinkan dalam satu kelompok program
keahlian pada kelas X
4.
Persyaratan bagi peserta didik berasal dari sekolah internasional/sekolah
tinggi asing:
a.
Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada 2 butir
b.
Surat keterangan dari sekolah asal
c.
Surat rekomendasi penyaluran peserta didik dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
5.
Mekanisme/Tatacara
pelaksanaan mutasi masuk
a.
Mempublikasikan daya tampung yang tersedia, dan tatacara pelaksanaan mutasi
b.
Menyusun bahan seleksi sesuai kebutuhan
c.
Melaksanakan seleksi
d.
Pengumumana mutasi peserta didik SMP, SMA dan SMK yang dijadikan kriteria
seleksi adalah penilaian ujian nasional, nilai rapor dan akreditasi sekolah
e.
Tahapan pelaksanaan proses mutasi:
1)
Pendaftaran
2)
Verifikasi kelengkapan berkas
3)
Seleksi
4)
Pengumuman secara tebuka
5)
Hasil seleksi peserta didik dilaporkan kepada Kepala Bidang Persekolahan
terkait
6.
Lain-lain:
a.
Kepala sekolah membuat laporan mutasi peserta didik yang diterima ,
kelengkapan berkas diperiksa/diketahui oleh pengawas dan diketahui oleh:
1)
Kepala Bidang terkait untuk perpindahan (mutasi) masuk dari luar Provinsi
DKI Jakarta
2)
Kepala Suku Dinas Pendidikan, untuk perpindahan (mutasi) masuk dalam
Provinsi DKI Jakarta
b.
Laporan mutasi masuk sekaligus permohonan pengesahan dilakukan
selambat-lambatnya satu minggu setelah calon peserta didik dinyatakan diterima
c.
Sekolah mengirimkan tembusan persetujuan mutasi kepada Kepala Dinas
Pendidikan up. Kepala Bidang terkait untuk diinput pada basis data.
7.
Mekanisme/Tatacara
pelaksanaan mutasi keluar
a.
Surat keterangan pindah/keluar ditandatangani kepala Sekolah, diketahui
Pengawas dan disahkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan
b.
Lampiran surat keterangan pindah/keluar adalah
1)
Surat permohonan orang tua tentang mutasi keluar
2)
Fotokopi ijasah dan SHUS/SHUN untuk peserta didik SMP, SMA dan SMK
3)
Fotokopi rapor dan aslinya
4)
Fotokopi daftar nama peserta didik kolektif
5)
Fotokopi sertifikat akreditasi
6)
Fotokopi izin operasional/penyelenggara sekolah khusus bagi sekolah swasta
7)
Validasi NISN dari Suku Dinas Pendidikan setempat.
BAB III
HASIL OBSERVASI
Nama
Informan : Nadya Clara Shinta,
S.Pd
Jabatan : Staff TU
Tempat
Wawancara : Ruang tamu TU
Waktu Wawancara : Selasa, 6 November 2018 pukul 10.20 s.d.
11.10
SMAN 6 Malang dalam mengatur
peserta didik yang mutasi dan drop out menggunakan prosedur yang
berbeda-beda. Untuk mutasi sendiri dibagi menjadi dua yaitu mutasi intern dan
mutasi ekstern. Pertama untuk mutasi intern. Setelah dilakukan pendaftaran
peserta didik baru (PPDB) pihak BK melakukan penjaringan awal berupa tes bakat
dan minat yang membagi peserta didik menjadi kelas bahasa, IPA, dan IPS.
Setelah pengumuman pembagian kelas biasanya ada peserta didik yang kurang
setuju, untuk prosedur perpindahan ke kelas yang diinginkan nanti berurusan
dengan BK. BK juga tidak asal-asalan memindahkan peserta didik tersebut. karena
peserta didik tersebut sudah melakukan tes dimana tes tersebut valid karena
sudah bekerja sama dengan pihak yang unggul di bidangnya.
Kedua adalah mutasi esktern,
mutasi ekstern sendiri dibagi menjadi mutasi masuk dan mutasi keluar. Prosedur
dari mutasi masuk yaitu:
1.
Melengkapi persyaratan pertama yang harus dipenuhi untuk
pengajuan/disposisi kepada kepala sekolah berupa:
a.
Mengisi buku tamu
b.
Surat permohonan mutasi masuk kepada kepala sekolah dari orang tua/wali
bermaterai Rp 6000. Sekolah sudah membuat format suratnya agar orangtua tidak
kebingungan dan untuk pengisiannya tulis tangan.
c.
Rapor asli dan fotokopi sebanyak 1 kali. Berguna untuk proses verifikasi
pada bagian kurikulum (sudah menggunakan K13 dan sistem SKS atau belum)
d.
Fotokopi kartu keluarga yang masih berlaku
2.
Seleksi tes, mengerjakan soal sesuai jurusan di sekolahnya terdahulu.
3.
Melengkapi persyaratan jika sudah diterima berupa:
a.
Surat mutasi keluar dari sekolah asal yang telah ditandatangai oleh Kepala
Dinas setempat.
b.
Foto ukuran 3x4 cm sebanyak 5 lembar.
c.
Mengisi blangko dapodik, buku induk, dan penyerahan dokumen lain (ijazah
SMP, SKHUN SMP, akte kelahiran, KK, kartu NISN). Blangko dapodik berguna agar
data peserta didik tersebut segera diolah oleh SMAN 6 Malang dan peserta didik
tersebut dapat mengurus di sekolah asal agar data dapodiknya segera dicabut.
Sehingga statusnya menjadi siswa SMAN 6 Malang. Untuk blangko buku induk
berguna saat masuk sekolah, agar peserta didik tersebut langsung mendapatkan
nomor induk.
Selanjutnya prosedur dari
mutasi keluar. Perbedaan dengan prosedur mutasi masuk jika mutasi masuk itu
hanya melengkapi berkas-berkas dan menyerahkan surat permohonan terlebih
dahulu, kalau mutasi keluar peserta didik yang bersangkutan harus menyelesaikan
semua administrasi seperti pembayaran, iuran dan lain-lain serta harus
menyerahkan surat kesediaan menerima dari sekolah yang dituju. Untuk lebih
jelasnya, prosedur administrasinya berupa melengkapi berkas:
1.
Surat pernyataan pengunduran diri dari orang tua bermaterai Rp 6000
(Blangko dari sekolah). Dalam surat tersebut terdapat pernyataan akan pindah ke
sekolah mana beserta alasan pindah dari SMAN 6 Malang.
2.
Surat kesediaan menerima dari sekolah yang dituju
3.
Foto ukuran 3x4 cm sebanyak 5 lembar
4.
Bebas administrasi sekolah antara lain: SPP, SBPP, perpustakaan, seragam,
iuran OSIS, finger print.
5.
Setelah kelengkapan di atas terpenuhi, baru diajukan kepada Kepala sekolah
dengan Surat Keterangan Mutasi.
Proses mutasi keluar tersebut
tidaklah mudah. Pertama guru BK atau guru pembimbing akademik (PA) berbicara ke
bagian administrasi berdiskusi bahwa ada seorang peserta didik yang ingin
pindah. Guru tersebut sudah melakukan pemanggilan orang tua dan penanganan di
kelas tetapi peserta didik tersebut tetap saja tidak berubah. Sehingga orangtua
peserta didik tersebut langsung berbicara ke pihak sekolah untuk memindahkan
anaknya. Sekolah juga tidak bisa membuat surat untuk cabang dinas jika tidak
ada surat kesediaan menerima. Sekolah
tidak dapat membuatkan surat keluar kalau peserta didik yang
bersangkutan belum diterima di sekolah yang ia tuju selanjutnya. Sehingga tidak
ada kasus peserta didik yang ingin sekali mutasi keluar dengan alasan yang
dibuat-buat atau tidak masuk akal.
Baik mutasi keluar dan masuk
sebaiknya dilakukan minimal satu semester sehingga dapat pindah pada bulan
Desember/Januari maupun Juni/Juli. Pengalaman untuk yang di pertengahan
semester ada tetapi tidak banyak. Biasanya sekolah menyarankan untuk menunggu
pembagian rapot sisipan terlebih dahulu, dikarenakan hal ini akan berdampak pada
peserta didik itu sendiri. Peserta didik tersebut tidak dapat mengikui Ujian
Tengah Semester (UTS) kalau sebelum UTS sudah pindah. Untuk mutasi masuk dari
sekolah luar negeri ke SMAN 6 Malang atau mutasi keluar dari SMAN 6 Malang ke
sekolah luar negeri tidak ada. Mutasi yang lebih sering itu antar
kota/kabupaten serta antar provinsi.
Berikut rekapitulasi data
jumlah peserta didik yang melakukan mutasi masuk:
Tabel 3.1 Jumlah peserta didik
mutasi masuk
Tahun pelajaran
|
Mutasi keluar
|
2014/2015
|
17
|
2015/2016
|
11
|
2016/2017
|
10
|
2017/2018
|
7
|
Sedangkan rekapitulasi data jumlah peserta didik yang
melakukan mutasi keluar adalah:
Tabel 3.2 Jumlah peserta didik
mutasi keluar
Tahun pelajaran
|
Mutasi keluar
|
2014/2015
|
22
|
2015/2016
|
30
|
2016/2017
|
19
|
2017/2018
|
19
|
Sebab-sebab peserta didik
mutasi di SMAN 6 Malang:
1.
Kebanyakan mengikuti orang tua dinas (pindah kerja).
2.
Tidak cocok dengan sekolah sebelumnya. Sebagai contoh dari pondok An-Nur
pindah ke SMAN 6 Malang karena peserta didik yang bersangkutan ingin sekolah umum.
3.
Peserta didik dari luar kota pindah ke Malang dikarenakan ingin
meningkatkan prestasi non akademiknya seperti akademi Arema atau sekolah sepak
bola di Malang. SMAN 6 Malang merupakan sekolah yang non akademiknya bagus,
menonjol serta mendukung penuh kegiatan non akademik ini.
Usaha sekolah untuk pencegahan
dan pengurangan mutasi berupa:
1.
Pembinaan rutin oleh wali kelas serta mengecek absensi
2.
Sistem sekolah yang menggunakan sistem SKS menjadikan peserta didik yang
terkena surat peringatan (SP) segera di tangani. Dari bagian kurikulum juga
mengecek siapa siswa yang SPnya belum diselesaikan untuk segera diselesaikan.
Untuk SP sendiri peserta didik diharuskan membuat surat pernyataan bahwa dia
akan berubah menjadi lebih baik.
Dampak bagi sekolah adanya mutasi
ini hanya peserta didik berkurang saja. Sebelum tahun 2012, sekolah mengalami
banyak peserta didik yang melakukan mutasi keluar. Tetapi setelah tahun 2012
dan pergantian kepala sekolah jumlah mutasi keluar dari tahun ke tahun semakin
menurun. Sekarang, sekolah banyak menerima mutasi masuk. Untuk dampak lainnya
tidak ada. Respon peserta didik yang
pindah ke SMAN 6 Malang menjadi nyaman,
yang keluar pun juga karena alasan-alasan tertentu tadi tidak kecewa karena
sudah sesuai apa yang dikehendakinya.
Ketiga, tentang pengunduran
diri atau drop out. Pertama-tama sekolah melakukan upaya penyelamatan
agar tidak melakukan drop out, kalau sudah tidak bisa ditangani maka
sekolah akan melakukan pemanggilan orang tua. Prosedurnya tidak semudah itu, masih berurusan dengan BK
dan wali kelas sehingga peserta didik yang bersangkutan benar-benar ditanya
alasan dia tidak ingin bersekolah lagi. Untuk prosedur administrasinya berupa
melengkapi berkas:
1.
Surat pernyataan pengunduran diri dari orang tua bermaterai Rp 6000 (Blangko
dari sekolah). Surat mutasi keluar dan pengunduran diri hampir
sama, yang berbeda untuk
pengunduran diri tidak ada keterangan sekolah tujuan.
2.
Bebas administrasi sekolah antara lain: SPP, SBPP, perpustakaan, seragam,
iuran OSIS, finger print.
3.
Setelah kelengkapan di atas terpenuhi, baru diajukan kepada Kepala sekolah
dengan Surat Keterangan Pengunduran Diri
Pihak yang berhak memutuskan
peserta didik dapat di drop out atau tidak adalah kepala sekolah dengan
pertimbangan berupa bukti-bukti dari pihak BK, bukti absensi dari petugas TU,
laporan dari guru setiap mata pelajaran. Untuk pihak komite sekolah tidak ada
sangkut pautnya dengan masalah drop out ataupun mutasi peserta didik.
Sebab-sebab peserta didik melakukan pengunduran diri di SMAN 6 Malang:
1.
Peserta didik bermasalah dengan nilai.
2.
Peserta didik bermasalah dengan absensi.
3.
Peserta didik sudah tidak mau sekolah atau sudah tidak tahan dengan
lingkungan sekolah
4.
Pihak sekolah terkadang juga kesulitan untuk membangun semangat peserta
didik untuk terus bersekolah.
5.
Adanya masalah keluarga
Untuk pengunduran diri
dikarenakan alasan ekonomi tidak ada. Karena sekolah sudah membantu dengan
program Kartu Indonesia Pintar (KIP), keringanan SPP, dan lainnya. Terkait
untuk anak yang masih memiliki tanggungan ketika hendak pindahdapat dibicarakan
dengan bendahara. Berdasarkan pengalaman, sekolah akan menunggu dan peserta
didik tersebut dapat mengurus keperluan yang lainnya. Ketika mengambil surat
keterangan sekalian membayar kekurangan tanggungannya tadi. Untuk batas
waktunya sendiri terantung perjanjian.
Usaha sekolah untuk
meminimalisir pengunduran diri:
1.
Setiap guru Pembimbing Akademik (PA) mempunyai grup WhatsApp dengan
wali murid peserta didik untuk mengecek siapa yang masuk sekolah dan tidak
melalui grup tersebut
2.
Sekolah melakukan pemanggilan orang tua
3.
Sekolah mengeluarkan surat peringatan.
4.
Untuk peserta didik yang bermasalah
seperti sering membolos ditangani terlebih dahulu oleh pihak BK, jika masih
terulang lagi maka pihak BK akan memanggil orang tua peserta didik tersebut.
Pihak BK bersama wali kelas akan mencari tahu apa penyebab peserta didik
tersebut membolos apakah dari pengaruh keadaan di rumah ataukah di luar rumah
yang menjadi penyebabnya, setelah mengetahui penyebabnya baru pihak sekolah
akan mencari jalan keluarnya
Sekolah tidak mempunyai
pengalaman mengeluarkan langsung peserta didik selama ini. Karena selama ini di
sekolah tidak ada kasus pelanggaran yang berat sampai harus mengeluarkan
peserta didik dari sekolah. Untuk tahun pelajaran 2018/2019 peserta didik yang
mengundurkan diri berjumlah tiga dengan alasan yang sama yaitu yang
bersangkutan tidak pernah masuk sekolah.
BAB
IV
PEMBAHASAN
Mutasi merupakan salah satu hak
peserta didik, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal
12 ayat 1 huruf e yang menyatakan bahwa
setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak pindah ke program
pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan yang lain yang setara. Namun
demikian, untuk mutasi peserta didik harus
memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang ditentukan oleh sekolah
yang menerima. Macam mutasi terbagi menjadi mutasi intern dan mutasi ekstern yang
termasuk dalam mutasi intern adalah
peserta didik yang hanya pindah kelas sedangkan mutasi ekstern adalah perpindahan peserta didik dari satu sekolah ke
sekolah lain dalam satu jenis, dan satu tingkatan.
Di SMA Negeri 6 Malang, peserta didik yang ingin mutasi intern berupa
pindah jurusan haruslah berkoordinasi dengan BK terlebih dahulu.
BK tidak dapat asal-asalan memindahkan peserta didik tersebut. karena
peserta didik sudah melakukan tes dimana tes sudah
valid.
Kedua
adalah mutasi esktern, mutasi ekstern sendiri dibagi menjadi mutasi masuk dan
mutasi keluar. Peserta didik yang
akan melakukan mutasi masuk di SMA Negeri 6 Malang harus memenuhi berbagai
syarat dan berkas-berkas dimana sesuai dengan Peraturan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2012 tentang tata cara perpindahan
peserta didik. Berkas yang harus dipenuhi
digunakan sebagai syarat penerimaan mutasi masuk untuk pengajuan/disposisi kepada kepala sekolah berupa:
1.
Mengisi
buku tamu
2.
Surat
permohonan mutasi masuk kepada kepala sekolah dari orang tua/wali bermaterai Rp
6000.
3.
Rapor
asli dan fotokopi sebanyak 1 kali.
4.
Fotokopi
kartu keluarga yang masih berlaku
Setelah
melengkapi berkas-berkas tersbeut, peserta didik mengikuti seleksi tes sesuai
jurusan di sekolahnya terdahulu. Jika hasil tes tersebut memenuhi kriteria dan
peserta didik dinyatakan diterima maka peserta didik haruslah melengkapi
persyaratan berupa:
1.
Surat
mutasi keluar dari sekolah asal yang telah ditandatangai oleh Kepala Dinas
setempat
2.
Foto
ukuran 3x4 cm sebanyak 5 lembar
3.
Mengisi
blangko dapodik, buku induk, dan penyerahan dokumen lain (ijazah SMP, SKHUN
SMP, akte kelahiran, KK, kartu NISN).
Untuk
mutasi keluar peserta didik juga harus memenuhi berbagai syarat dan berkas-berkas
yang harus dipenuhi, yaitu
1.
Surat
pernyataan pengunduran diri dari orang tua bermaterai Rp 6000. Dalam surat
tersebut terdapat pernyataan akan pindah ke sekolah mana beserta alasan pindah
dari SMAN 6 Malang.
2.
Surat
kesediaan menerima dari sekolah yang dituju
3.
Foto
ukuran 3x4 cm sebanyak 5 lembar
4.
Bebas
administrasi sekolah antara lain: SPP, SBPP, perpustakaan, seragam, iuran OSIS,
finger print.
5.
Setelah
kelengkapan di atas terpenuhi, baru diajukan kepada Kepala sekolah dengan Surat
Keterangan Mutasi.
Jika
peserta didik belum mendapatkan surat kesediaan
menerima dari sekolah yang dituju maka SMA Negeri 6 Malang belum bisa menyetujui surat
permohonan pernyataan pengunduran dirinya. Untuk mutasi keluar ditujukan ke Dinas Pendidikan, jadi harus
ditandatangani Kepala Cabang Dinas.
Alasan
mengenai peserta didik yang melakukan mutasi bisa disebabkan dari peserta didik
sendiri, lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan teman sebaya. Di
SMA Negeri 6 Malang, peserta didik yang melakuan mutasi secara umum disebabkan
dari lingkungan keluarga yaitu orangtuanya dipindahkan tugas ke kota lain.
Untuk faktor dari peserta didik sendiri yaitu tidak cocok dengan sekolah
sebelumnya serta ingin meningkatkan prestasi non akademiknya di sekolah lain
karena sekolah sebelumnya tidak mendukung.
Usaha sekolah untuk menekankan
siswa yang mutasi adalah dengan pembinaan rutin dengan melibatkan wali kelas untuk selalu
mengawasi presensi peserta didiknya kemudiaan sistem presensi di sekolah dengan
menggunakan sistem SKS, jadi peserta didik yang terkena surat peringatan (SP)
segera di tangani. Dari kurikulum juga mengecek siapa siswa yang SP nya belum
diselesaikan untuk segera diselesaikan. Di SMA Negeri 6 Malang tidak ada
peserta didik yang melakukan mutasi karena alasan biaya dikarenakan sekolah
mempunyai program PIP yaitu program yang membantu peserta didik yang kurang
mampu, karena sejak awal masuk sekolah sudah menyaring siapa saja peserta didik
yang membutuhkan bantuan untuk keringanan biaya sekolah. Untuk peserta didik
yang akan melakukan mutasi di petengahan semester maka pihak sekolah akan
menyarankan untuk menunggu sampai peserta didik mengikuti UTS terlebih dahulu.
Dampak peserta didik yang mutasi bagi sekolah hanya siswa akan berkurang saja.
Tetapi sejak 2012 tepatnya setelah pergantian kepala sekolah jumlah mutasi
keluarnya semakin menurun dan sekarang banyak menerima mutasi masuk.
SMA Negeri 6 Malang meminimalisir untuk mengeluarkan peserta didik
dari sekolah atau biasa disebut dengan drop out. Drop
Out adalah keluar dari sekolah sebelum waktunya,
atau sebelum lulus. SMA Negeri 6 Malang lebih mengupayakan bagaimana peserta didik yang
bermasalah seperti sering membolos untuk ditangani dulu oleh pihak BK, jika
masih diulangi lagi membolosnya maka pihak BK akan memanggil orang tua peserta
didik tersebut. Pihak BK bersama wali kelas akan mencari tahu apa penyebab
peserta didik tersebut membolos apakah dari pengaruh keadaan di lingkungan
keluarga atau di lingkungan sekitar masyarakat yang menjadi penyebabnya,
setelah mengetahui penyebabnya baru pihak sekolah akan mencari jalan keluarnya
atau istilahnya tawar-menawar antara pihak sekolah dengan orang tua/wali murid
peserta didik. Kalau untuk langsung mengeluarkan peserta didik itu tidak ada
kalaupun tidak benar-benar melanggar aturan atau pelanggaran yang berat karena
selama ini di sekolah tidak ada kasus yang berat sampai harus mengeluarkan
peserta didik dari sekolah.
Jika setelah upaya-upaya di atas dilakukan dan peserta didik tidak bisa
diatasi lagi, maka jalan terakhir adalah pengunduran diri/drop out. Prosedur bagi peserta didik yang akan melakukan drop
out sama seperti prosedur mutasi, yaitu dengan memenuhi berkas-berkas
berupa:
1.
Surat
pernyataan pengunduran diri dari orang tua bermaterai Rp 6000 (Blangko dari
sekolah). Surat mutasi keluar dan
pengunduran diri hampir sama, yang berbeda untuk
pengunduran diri tidak ada keterangan sekolah tujuan.
2.
Bebas
administrasi sekolah antara lain: SPP, SBPP, perpustakaan, seragam, iuran OSIS,
finger print.
3.
Setelah
kelengkapan di atas terpenuhi, baru diajukan kepada Kepala sekolah dengan Surat
Keterangan Pengunduran Diri
Pihak
yang berhak memutuskan peserta didik dapat di drop out atau tidak adalah
kepala sekolah dengan pertimbangan berupa bukti-bukti dari pihak BK, bukti
absensi dari petugas TU, laporan dari guru setiap mata pelajaran
Penyebab peserta didik yang melakukan drop out ada
berbagai macam seperti peserta didik yang sudah tidak mau sekolah atau sudah
tidak tahan dengan lingkungan sekolah, bermasalah dengan nilai, bermasalah dengan absensi,
masalah keluarga, serta terdapat kasus seperti pihak sekolah yang kesulitan untuk
membangun semangat peserta didik untuk terus bersekolah. Upaya sekolah sudah
banyak dengan melibatkan berbagai pihak seperti guru Bimbingan Konseling (BK),
guru Pembimbing Akademik (PA) dan setiap PA mempunyai grup WhatssApp antara
guru PA dengan wali murid peserta didik untuk mengecek siapa yang masuk sekolah
dan tidak melalui grup tersebut. Ada dua jenis sistem absensi di SMA Negeri
Malang yaitu absensi manual yang akan masuk di
rapot dan satunya absensi finger print yang akan langsung menjadi
pesan broadcast bagi orangtua atau
wali murid peserta didik untuk mengetahui peserta didik tersebut masuk jam
berapa dan pulang jam berapa. Presensi finger
print tidak masuk dalam raport tapi sebagai laporan kepada orangtua/wali murid peserta didik.
BAB
V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Mutasi dan Drop Out
merupakan permasalahan yang hampir terjadi di semua sekolah. Tidak
terkecuali di SMA Negeri 6 Malang juga terjadi mutasi maupun Drop Out. Frekuensi jumlah peserta didik
pada tahun 2014 hingga tahun 2018 yang mutasi maupun Drop Outmengalami penurunan. Penyebab mutasi maupun Drop Outyang terjadi disebabkan berbagai
macam faktor seperti ikut orangtua dinas, tidak cocok dengan sekolah awal,
keinginan peserta didik untuk pindah kesekolah lain untuk meningkatkan prestasi
dibidang tertentu. Dalam mutasi maupun Drop
Out, peserta didik tidak serta merta langsung pindah atau keluar, melainkan
terdapat berbagai persyaratan yang harus dipenuhi dan prosedur yang harus
dilakukan.
B.
Saran
Untuk pihak SMA Negeri 6 Malang, jika terdapat sarana
kurang memadai maupun kondisi sekolah yang kurang kondusif untuk kegiatan pembelajaran,
baiknya hal-hal tersebut diperbaiki dan diatur sedemikian rupa agar peserta
didik merasa nyaman dalam belajar di sekolah.
DAFTAR
PUSTAKA
Gunawan,I.
& Benty, D D N. 2017. Manajemen
Pendidikan Suatu Pengantar Praktik.
Bandung: Alfabeta.
Imron, Ali. 1994. Manajemen Peserta Didik di Sekolah. Malang: Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
Imron, Ali. 2016. Manajemen Peserta Didik Berbasis Sekolah .Jakarta: Bumi Aksara.
Prihatin, E. 2011. Manajemen Peserta Didik. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2012. Jakarta: PT Armas Duta Jaya.
Peraturan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perpindahan Mutasi Peserta Didik
Semester Genap. 2017. Jakarta: Dinas Pendidikan Provinsi Ibukota DKI Jakarta.
Komentar
Posting Komentar