LAPORAN OBSERVASI KERJASAMA DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DAN LEMBAGA LAIN DI SMA 4 MALANG
LAPORAN OBSERVASI
KERJASAMA
DENGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DAN LEMBAGA LAIN
DI SMA 4
MALANG
Disusun untuk memenuhi tugas matakuliah Manajemen
Hubungan Masyarakat yang dibina oleh Ibu
Dra. Djum Djum Noor Benty, S.Pd., M.Pd. dan Ibu Rochmawati, S.Pd., M.Pd.
Oleh:
Dewi Rahayu 170131601017
Firman Budi Santoso 170131601044
Okky Irwina Savitri 170131601001
Viana Rahmawati 170131601103

UNIVERSITAS
NEGERI MALANG
FAKULTAS ILMU
PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI
ADMINISTRASI PENDIDIKAN
April, 2019

Halaman
Daftar Isi i
Daftar Tabel ii
Daftar Gambar iii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 2
C. Tujuan 2
BAB II KAJIAN TEORI
A.
Pengertian Kerja Sama Sekolah dengan Lembaga Pendidikan dan Lembaga Lain 3
B.
Bentuk Kerja Sama Sekolah dengan Lembaga Pendidikan dan Lembaga Lain 6
C.
Tujuan Kerja Sama Sekolah dengan Lembaga Pendidikan dan Lembaga Lain 7
D.
Langkah-Langkah Kerja Sama Sekolah dengan Lembaga Pendidikan dan Lembaga
Lain 8
E.
Prinsip Kerja Sama Sekolah dengan Lembaga Pendidikan dan Lembaga Lain 10
BAB III METODE PENELITIAN 11
BAB IV HASIL OBSERVASI 12
BAB V PEMBAHASAN 14
BAB VI PENUTUP
A. Kesimpulan 17
B. Saran 17
DAFTAR RUJUKAN 18
LAMPIRAN 19
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sekolah merupakan tempat
pembinaan dan pengembangan pengetahuan, kebudayaan, ketrampilan, ketaqwaan,
kecerdasan, dan perilaku yang sesuai dan dikehendaki oleh masyarakat dimana
sekolah itu berada. Sekolah merupakan Lembaga formal dimana didalamnya memiliki
peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda mulai dari tingkatan
dasar hingga tingkatan menengah. Sekolah memiliki tugas khusus dalam membentuk
karakter manusia untuk dapat bersaing di kehidupan bermasyarakat. Untuk
menghadapi tantangan seperti itu, sekolah perlu memiliki program-program yang
relevan dengan aspek-aspek yang akan dikembangkan dalam diri peserta didik di
sekolah tersebut.
Pendidikan juga merupakan
kebutuhan yang vital di dalam usaha memperoleh pengetahuan bagi kehidupan yang berkelanjutan.
Upaya memperoleh pengetahuan ini dapat dituangkan dalam program-program
kurikuler, ekstrakurikuler, dan kokurikuler. Program-program sekolah
dilaksanakan selain untuk memfasilitasi pengembangan peserta didik juga
digunakan untuk indikator peningkatan mutu sekolah. Hakikatnya, Pendidikan
merupakan tanggung jawab bangsa yang artinya seluruh komponen bangsa harus ikut
andil dalam meningkatkan mutu Pendidikan bangsanya. Dengan demikian, dibutuhkan
peranan dari anggota masyarakat maupun organisasi dan/atau Lembaga yang ada di
masyarakat dalam memberikan partisipasinya terhadap program-program sekolah.
|
B.
|
1.
Apa saja lembaga yang berkerjasama dengan SMA Negeri 4 Malang?
2.
Bagaimanakah bentuk kerjasama sekolah dengan lembaga pendidikan dan lembaga
lainnya?
3.
Apa yang menjadi pertimbangan sekolah melaksanakan kerjasama dengan lembaga
terkait?
4.
Bagaimana tahapan pelaksanaan kerjasama sekolah dengan lembaga pendidikan
dan lembaga lainnya?
C.
Tujuan Penelitian
1.
Untuk mengetahui lembaga apa saja yang melakukan kerjasama dengan SMA
Negeri 4 Malang
2.
Untuk mengetahui bentuk-bentuk kerjasama lembaga pendidikan dan lembaga
lainnya dengan SMA Negeri 4 Malang
3.
Untuk mengetahui apa saja yang menjadi pertimbangan sekolah dalam
melaksanakan kerjasama dengan lembaga terkait
4.
Untuk mengetahui bagaimana tahapan pelaksanaan kerjasama antara
lembaga-lembaga pendidikan atau lainnya dengan SMA Negeri 4 Malang
5.
Untuk memenuhi tugas matakuliah Manajemen Hubungan Sekolah dan Mayarakat.
BAB II
KAJIAN TEORI
A.
Pengertian Kerja Sama Sekolah dengan Lembaga Pendidikan
dan Lembaga Lain
Menurut Soetopo & Soemanto
(1992:236) hubungan masyarakat dengan sekolah merupakan komunikasi dua arah
antara organisasi dengan publik secara timbal balik baik dalam rangka mendukung
fungsi dan tujuan manajemen dengan meningkatkan pembinaan kerjasama serta
pemenuhan kepentingan bersama. Hubungan sekolah dan masyarakat dapat diartikan
sebagai suatu proses komunikasi dengan tujuan meningkatkan pengertian warga
masyarakat tentang kebutuhan dan praktek pendidikan serta berupaya dalam
memperbaiki sekolah.
Wujud dari hubungan masyarakat dengan sekolah salah satu nya adalah kerjasama. Menurut Clistrap dalam Roestiyah (2008:15) menyatakan
“Kerjasama adalah merupakan suatu kegiatan dalam berkelompok untuk mengerjakan
atau menyelesaikan suatu tugas secara bersama-sama”, dalam kerjasama ini
biasanya terjadi interaksi antar anggota kelompok dan mempunyai tujuan yang
sama untuk dapat dicapai bersama-sama. Menurut Widjaja
(2010:12) Hubungan kemitraan antara sekolah dan masyarakat luar merupakan
bentuk komunikasi ekstern yang dilakukan atas dasar kesamaan tanggung jawab dan
tujuan. Menurut Ahmadi & Uhbiyati (2001),
pengertian lembaga Pendidikan adalah badan usaha yang bergerak dan bertanggung
jawab atas terselenggaranya pendidikan terhadap peserta didik. Dapat disimpulkan bahwa kerjasama sekolah dengan lembaga
pendidikan adalah keinginan untuk bekerja secara bersama-sama dengan lembaga
pendidikan secara keseluruhan dan menjadi bagian dari kelompok dalam memecahkan
suatu permasalahan pendidikan. Begitu juga kerjasama sekolah dengan lembaga
lain (non pendidikan) adalah keinginan untuk bekerja secara bersama-sama dengan
lembaga lain secara keseluruhan dan menjadi bagian dari kelompok dalam
memecahkan suatu permasalahan pendidikan.
Bafadhol (2017:60-62) secara
garis besar, ada tiga macam lembaga pendidikan:
1.
Lembaga Pendidikan Formal
|
|
Dalam sistem
pendidikan nasional juga dinyatakan bahwa setiap warga negara diwajibkan
mengikuti pendidikan formal minimal sampai selesai tingkat SMP. Lembaga
pendidikan formal berorientasi pada pengembangan manusia Indonesia seutuhnya.
Adapun ciri-ciri pendidikan formal adalah: (a) pendidikan
berlangsung dalam ruang kelas yang sengaja dibuat oleh lembaga pendidikan
forma; (b) guru adalah orang yang ditetapkan secara resmi oleh lembaga; (c) memiliki
administrasi dan manajemen yang jelas; (d) adanya batasan usia sesuai dengan
jenjang pendidikan; (e) memiliki kurikulum formal; (f) adanya perencanaan,
metode, media, serta evaluasi pembelajaran; (g) adanya batasan lama studi; (h)
kepada peserta yang lulus diberikan ijazah; (i) dapat meneruskan pada jenjang
yang lebih tinggi.
Sedangkan lembaga-lembaga penyelenggara pendidikan formal
antara lain: (a) Taman Kanak-kanak (TK); (b) Raudatul Athfal (RA); (c) Sekolah
Dasar (SD); (d) Madrasah Ibtidaiyah (MI); (e) Sekolah Menengah Pertama (SMP);
(f) Madrasah Tsanawiyah (MTs); (g) Sekolah Menengah Atas (SMA); (h) Madrasah
Aliyah (MA); (i) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); (j) Perguruan Tinggi,
meliputi; Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, dan Universitas.
2.
Lembaga Pendidikan Non Formal
Dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas
disebutkan bahwa lembaga pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar
pendidikan formal yang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Lembaga
pendidikan non formal adalah lembaga pendidikan yang disediakan bagi warga
negara yang tidak sempat mengikuti atau menyelesaikan pendidikan pada jenjang
tertentu dalam pendidikan formal.
Kini, pendidikan non formal semakin berkembang karena
semakin dibutuhkannya keterampilan pada setiap orang untuk mendapatkan
pekerjaan yang diinginkan. Faktor pendorong perkembangan pendidikan nonformal
cukup banyak, diantaranya ialah: (a) Semakin banyaknya jumlah angkatan muda
yang tidak dapat melanjutkan sekolah; (b) Lapangan kerja, khususnya sektor
swasta mengalami perkembangan cukup pesat dan lebih dibandingkan perkembangan
sektor pemerintah.
|
Adapun ciri-ciri pendidikan nonformal tersebut adalah
sebagai berikut: (a) Pendidikan berlangsung dalam lingkungan masyarakat; (b) Guru
adalah fasilitator yang diperlukan; (c) Tidak adanya pembatasan usia; (d) Materi pelajaran praktis disesuaikan
dengan kebutuhan pragmatis; (e) Waktu pendidikan singkat dan padat materi; (f)
Memiliki manajemen yang terpadu dan terarah; (g) Pembelajaran bertujuan
membekali peserta dengan keterampilan khusus untuk persiapan diri dalam dunia
kerja.
Sedangkan lembaga penyelenggara pendidikan nonformal antara
lain; (a) Kelompok bermain (KB); (b) Taman penitipan anak (TPA); (c) Lembaga
khusus; (d) Sanggar; (e) Lembaga pelatihan; (f) Kelompok belajar; (g) Pusat
kegiatan belajar masyarakat; (h) Majelis taklim; dan (i) Lembaga ketrampilan
dan pelatihan.
3.
Lembaga Pendidikan Informal
Dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas
disebutkan bahwa pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan
lingkungan. Lembaga pendidikan informal adalah pendidikan yang ruang lingkupnya
lebih terarah pada keluarga dan masyarakat. Pendidikan keluarga adalah
pendidikan pertama dan utama. Dikatakan pertama, karena bayi atau anak itu
pertama kali berkenalan dengan lingkungan dan mendapatkan pembinaan dari sebuah
anggota keluarga. Pendidikan pertama ini dapat dipandang sebagai peletak
pondasi pengembangan-pengembangan berikutnya. Adanya istilah pendidikan utama
juga dikarenakan adanya pengembangan tersebut. Namun pendidikan informal,
khususnya pendidikan keluarga memang belum ditangani seperti pada pendidikan
formal, sehingga masuk akal jika sebagian besar
|
Dalam
masyarakat terdapat lembaga-lembaga non pendidikan yang berpartisipasi dalam
penyelenggara pendidikan yaitu: (1) lembaga keagamaan; (2) lembaga politik;
(3) lembaga sosial; (4) lembaga ekonomi; (5) organisasi olah raga; (6)
organisasi kesenian; (7) asosaisi pembayaran pajak; (8) city coucil (Dewan Perwakilan Rakyat);
(9) organisasi bisnis komersial; (10) kelompok-kelompok layanan; (11)
kelompok-kelompok khusus yang berminat dalam bidang pendidikan; (12)
pimpinan-pimpinan bisnis penting; (13) dewan perdagangan misalnya Kamar Dagang
dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia); (14) organisasi veteran; (15)
kelompok-kelompok pekerja; (16) organisasi persaudaraan; (17) organisasi
kesejahteraan; dan (18) pengelola pers, televisi, dan radio.
B.
Bentuk Kerja Sama Sekolah dengan Lembaga Pendidikan dan
Lembaga Lain
Menurut
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (2015:10-14), kemitraan antar
lembaga dapat dilaksanakan dalam bentuk formal (resmi), informal (tidak resmi),
formal dan informal, dan formal bilateral atau multi lateral. Masing – masing
bentuk kemitraan dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Kemitraan Formal
Kemitraan formal adalah bentuk
kerjasama yang didasarkan pada satu kesepakatan atau perjanjian yang sifatnya
mengikat dan dituangkan dalam dokumen naskah bersama. Contoh bentuk kemitraan
formal yang dilakukan dengan pihak-pihak lain di luar negeri antar institusi
pendidikan dan pelatihan, misalnya kerjasama antar lembaga (bilateral) seperti
Indonesia-Australia, Indonesia-Jepang, dan lain-lain.
2.
Kemitraan Informal
Kemitraan informal adalah
kemitraan yang didasarkan kesepakatan yang tidak mengikat dan tidak dituangkan
dalam dokumen naskah kerjasama, tetapi lebih merupakan sebagai wujud adanya
cooperative, kebersamaan dan saling menghargai dan menghormati keberadaan dari
lembaga masing-masing. Misalnya saling mengundang dalam acara-acara kegiatan
seminar, lokakarya, dan saling mengadakan kunjungan antar lembaga yang
melakukan kemitraan. Pelaksanaan
|
3.
Kemitraan formal dan informal
Kemitraan dengan masyarakat dapat
digolongkan ke dalam kemitraan informal maupun formal, keterlibatan masyarakat
dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah, masyarakat berhak menuntut
pendidikan yang baik dan bermutu. Tetapi pada saat yang sama masyarakat juga
berkewajiban berperan aktif dalam penyelanggaraan pendidikan dengan
menyumbangkan dana, daya, pikiran, tenaga, dan bentuk–bentuk lain bagi
terselanggaranya pendidikan yang bermutu.
4.
Kemitraan formal bilateral atau multi lateral
Sesuai dengan tuntutan otonomi
daerah, kemitraan yang berkaitan dengan formal bilateral atau multi lateral
dalam hal bantuan finansial (bantuan yang harus dikembalikan), perlu
mempertimbangkan aspek kewenangan pusat dan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Untuk terlaksananya kemitraan antar lembaga,
baik lembaga yang berada di dalam maupun di luar negeri diperlukan program yang
disusun untuk tercapainya kemitraan yang efektif dan berkesinambungan.
C.
Tujuan Kerja Sama Sekolah dengan Lembaga Pendidikan dan
Lembaga Lain
Menurut Sianipar
(1989) tujuan ditinjau dari kepentingan sekolah, pengembangan penyelenggaraan
hubungan sekolah dan dengan lembaga lain bertujuan untuk: (1) memelihara
kelangsungan hidup sekolah; (2) meningkatkan mutu pendidikandisekolah yang
bersangkutan; (3) memperlancar proses belajar mengajar; (4) memperoleh dukungan
dan bantuan yang diperlukan dalam pengembangan dan pelaksanaan program
sekolah.Sedangkan jika ditinjau dari kebutuhan lembaga lain itu sendiri, tujuan
hubungannya dengan sekolah adalah untuk; (1) memajukan dan meningkatkan
kesejahteraan lembaga; (2) memperoleh bantuan dari sekolah dalam memecahkan
berbagai masalah yang dihadapi oleh lembaga.
Menurut Elsbree
dan Mc Nally (1959:...) bermacam-macam tujuan seperti dikemukakan di atas dapat
dikelompokkan menjadi tiga tujuan pokok, yaitu; (1) mengembangkan mutu belajar
dan pertumbuhan peserta didik; (2) meningkatkan tujuan dan mutu kedua lembaga;
(3) mengembangkan pengertian, antusiasme, dan partisipasi masyarakat.
D.
|
Menurut Kamil (2010:12-13) sebelum melaksanakan kemitraan atau kerjasama,
ada beberapa langkah-langkah yang harus diperhatikan dalam menjalin suatu
hubungan atau kerjasama, diantaranya adalah:
1.
Pemetaan
Setiap
organisasi perlu melakukan pemetaan tentang lembaga/organisasi yang sekiranya
bisa diajak bekerjasama baik di wilayah sekitarnya maupun jangkauan yang lebih
luas. Adapun pemetaan didasarkan karakteristik dan kebutuhan setiap organisasi.
Pemetaan dilakukan terhadap lembaga atau organisasi diantaranya yaitu: lembaga
pemerintah, lembaga perbankan/ keuangan dan koperasi, organisasi kemasyarakatan
dan sosial yang memiliki kesamaan visi, misi dan tujuan, tokoh masyarakat,
tokoh agama dan tokoh pemuda, dunia usaha dan industri, lembaga pendidikan
seperti lembaga pendidikan tinggi dan sekolah maupun pondok pesantren, dan
lain-lain.
2.
Menggali dan mengumpulkan informasi
Menggali
informasi tentang tujuan organisasi, ruang lingkup pekerjaan (bidang garapan),
visi misi dsb. Informasi ini berguna untuk menjajagi kemungkinan membangun
jaringan dan kemitraan. Pengumpulan informasi dapat dilakukan dengan pendekatan
personal, informal dan formal.
3.
Menganalisis informasi
Berdasarkan
data dan informasi yang terkumpul selanjutnya kita menganalisis dan menetapkan
mana pihak-pihak yang perlu ditindaklanjuti untuk penjajagan kerjasama yang
relevan dengan permasalahan dan kebutuhan yang dihadapi.
4.
Penjajakan kerjasama
Penjajakan
dapat dilakukan dengan cara melakukan audiensi atau presentasi tentang profil
organisasi dan penawaran program-program yang bisa dikerjasamakan baik secara
formal maupun non formal.
5.
Penyusunan rencana kerjasama.
Jika beberapa
pihak sepakat untuk bekerjasama maka langkahselanjutnya adalah penyusunan
rencana kerja sama. Dalamperencanaan harus melibatkan pihak-pihak yang akan
bermitra sehingga semua aspirasi dan kepentingan setiap pihak dapat terwakili.
6.
|
Pihak-pihak
yang ingin bermitra perlu untuk merumuskan peran dan tanggungjawab
masing-masing pihak pada kegiatan yang akan dilakukan bersama yang dituangkan
dalam nota kesepahaman atau sering disebut memorandum
of understanding (MoU).
7.
Penandatanganan Akad Kerjasama (MoU)
Nota
kesepahaman yang sudah dirumuskan selanjutnya ditandatangani oleh pihakpihak
yang bermitra yang sering disebut MoU.
8.
Pelaksanaan Kegiatan
Tahap
implementasi dari rencana kerjasama yang sudah disusun bersama dalam rangka
mencapai tujuan yang sudah ditetapkan. Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan
tanggungjawab dan peran masing-masing pihak yang bermitra.
9.
Monitoring dan Evaluasi
Selama
pelaksanaan kerjasama perlu dilakukan monitoring danevaluasi. Tujuan monitoring
adalah memantau perkembangan pelaksanaan kegiatan sehingga dapat dicegah
terjadinya penyimpangan dari tujuan yang ingin dicapai. Disamping itu juga
segala permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan dapat dicarikan
solusinya. Hasil monitoring dapat dijadikan dasar untuk melakukan evaluasi.
Perlu dilakukan evaluasi bersama antar pihak yang bermitra untuk mengetahui
kegiatan mana yang belum bisa berjalan sesuai rencana dan mana yang sudah,
tujuan mana yang sudah tercapai dan mana yang belum, masalah atau kelemahan apa
yang menghambat pencapaian tujuan dan penyebabnya.
10. Perbaikan
Hasil evaluasi oleh pihak-pihak yang bermitra akan dipakai sebagai dasar
dalam melakukan perbaikan dan pengambilan keputusan selanjutnya apakah
kerjasama akan dilanjutkan pada tahun berikutnya atau tidak.
11. Perencanaan Selanjutnya
Jika pihak-pihak yang bermitra memandang penting untuk melanjutkan
kerjasama, maka mereka perlu merencanakan kembali kegiatan yang akan
dilaksanakan pada tahu berikutnya. Perencanaan selanjutnya perlu
mempertimbangkan hasil evaluasi dan refleksi sebelumnya. Disamping itu, mungkin
dipandang perlu untuk memperpanjang akad kerjasama dengan atau tanpa perubahan
nota kesepahaman.
E.
|
Dalam membangun kemitraan ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan agar
kemitraan tersebut tidak menjadi percuma. Sebagaimana yang dikutip dalam
Kemendiknas (2010), bahwa prinsip kemitraan adalah sebagai berikut:
1.
Kesamaan visi-misi; kemitraan hendaknya dibangun atas dasar kesamaan visi
dan misi dan tujuan organisasi. Kesamaan dalam visi dan misi menjadi motivasi
dan perekat pola kemitraan. Dua atau lebih lembaga dapat bersinergi untuk
mencapai tujuan yang sama;
2.
Kepercayaan (trust); setelah ada
kesamaan visi dan misi maka prinsip berikutnya yang tidak kalah penting adalah
adanya rasa saling percaya antar pihak yang bermitra. Oleh karena itu
kepercayaan adalah modal dasar membangun jejaring dan kemitraan. Untuk dapat dipercaya
maka komunikasi yang dibangun harus dilandasi itikad (niat) yang baik dan
menjunjung tinggi kejujuran.
3.
Saling manguntungkan; asas saling menguntungkan merupakan fondasi yang kuat
dalam membangun kemitraan. Jika dalam bermitra ada salah satu pihak yang merasa
dirugikan, merasa tidak mendapat manfaat lebih, maka akan menggangu
keharmonisan dalam bekerja sama. Antara pihak yang bermitra harus saling
memberi kontribusi sesuai peran masing-masing dan merasa diuntungkan.
4.
Efisiensi dan efektivitas; dengan mensinergikan beberapa sumber untuk
mencapai tujuan yang sama diharapkan mampu meningkatkan efisiensi waktu, biaya
dan tanaga. Efisiensi tersebut tentu saja tidak mengurangi kualitas proses dan
hasil. Justru sebaliknya dapat meningkatkan kualitas proses dan produk yang
dicapai. Tingkat efektifitas pencapaian tujuan menjadi lebih tinggi jika proses
kerja kita melibatkan mitra kerja. Dengan kemitraan dapat dicapai
kesepakatan-kesepakatan dari pihak yang bermitra tentang siapa melakukan apa
sehingga pencapaian tujuan menjadi lebih efektif.
5.
Komunikasi timbal balik; komunikasi timbal balik atas dasar saling
menghargai satu sama lain merupakan fondamen dalam membangun kerjasama. Tanpa
komunikasi timbal balik maka akan terjadi dominasi satu terhadap yang lainnya
yang dapat merusak hubungan yang sudah dibangun.
6.
Komitmen yang kuat; Jejaring Kerja sama akan terbangun dengan kuat dan
permanen jika ada komitmen satu sama lain terhadap kesepakatan-kesepakatan yang
dibuat bersama.
BAB
III
METODE
PENELITIAN
Pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Menurut
Mantja (2008:33) metodologi penelitian kualitatif adalah satu prosedur
penelitian yang menghasilkan data deskriptif yang berbentuk tulisan tentang
orang atau kata-kata perilakunya yang nampak atau kelihatan. Dengan demikian
dapat disimpulkan bahwa metode penelitian kualitatif adalah prosedur pengamatan
terhadap sesuatu yang nampak dan jelas yang diintegrasikan dengan paham
peneliti sebagai instrumennya. Subyek penelitian ini adalah waka humas yang
merupakan pelaksana inti dari kerjasama lembaga pendidikan dan lembaga lain dan
sebagai penanggungjawab penuh terhadap kegiatan tersebut. Sedangkan objek
penelitian ini dilaksanakan di SMAN 4 Malang.
Menurut Bellionardi dan Pujiarti
(2013:44) metode analisis data penelitian
ini, kelompok melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Pengumpulan informasi, melalui
wawancara maupun observasi secara langsung
2.
Reduksi. Untuk memilih informasi mana
yang sesuai dan tidak sesuai dengan masalah yang diteliti
3.
Penyajian. Setelah dilakukan
pemilihan informasi maka disajikan bisa dalam bentuk tabel ataupun uraian
penjelasan
4.
|
HASIL OBSERVASI
Berdasarkan hasil wawancara dengan Waka Humas SMAN 4
Malang yaitu Pak Dony, dalam menjalankan program kerja humas, salah satunya
adalah SMAN 4 Malang melakukan kerjasama dengan lembaga pendidikan maupun non
pendidikan secara rutin. Lembaga pendidikan swasta yang bekerja sama dengan
SMAN 4 Malang diantaranya adalah dengan STIKI (Sekolah Tinggi Informatika dan
Komputer Indonesia), Unmuh (Universitas Muhammadiyah), Unmer (Universitas
Merdeka). Kerja sama yang dilakukan dengan lembaga pendidikan swasta yaitu di
bidang keahlian, seperti dengan Unmer (Universitas Merdeka), contohnya tes
psikologi. Kerja sama di bidang kewirausahaan dengan Binus (Bina Nusantara),
sedangkan kerja sama di bidang teknologi dengan STIKI (Sekolah Tinggi
Informatika dan Komputer Indonesia). SMAN 4 Malang juga melakukan kerja sama
dengan lembaga pendidikan negeri yaitu UM (Universitas Negeri Malang). Biasanya
kerja sama dilakukan dalam bidang PPL (Program Pengalaman Lapangan), PKL
(Praktik Kerja Lapangan), dan PPG (Pendidikan Profesi Guru).
Kerja sama yang dilakukan SMAN 4 Malang dengan lembaga
non pendidikan adalah dengan P-WEC (Petungsewu Wildlife Education Center), kerja sama yang dilakukan tentang
lingkungan hidup. Selain itu juga melakukan kerja sama dengan Jatim Park yaitu
Eco Green Park tentang wawasan lingkungan. Hal ini terkait dengan SMAN 4 Malang
yang mendapat apresiasi penghargaan sebagai sekolah Adiwiyata Nasional tahun
2019.
|
|
SMAN 4 Malang tidak menerapkan kriteria secara khusus
dengan lembaga yang akan bekerja sama, sistem yang dilakukan adalah fleksibel,
yaitu sesuai dengan kebutuhan sekolah saja. Apabila ada lembaga yang ingin
bekerja sama dengan SMAN 4 Malang, maka SMAN 4 Malang akan melihat dulu latar
belakang dari lembaga terkait, apabila SMAN 4 Malang membutuhkan dengan bidang
yang ditawarkan oleh lembaga tersebut maka proposal yang diajukan akan diterima
atau dilakukan diskusi lebih lanjut.
Tahapan proses kerja sama yang dilakukan oleh SMAN 4
Malang dengan lembaga pendidikan dan lembaga lainnya adalah dengan melakukan
proses diskusi penyusunan konsep, lalu disepakati kedua belah pihak dengan MoU.
Proses kerja sama yang dilakukan pun tidak seluruh nya terikat dengan harus menggunakan proposal, cukup dengan
MoU. Untuk proses waktu pelaksanaannya dilakukan secara fleksibel, berdasarkan
situasi kedua belah pihak kapan kegiatan tersebut dapat dilaksanakan. SMAN 4
Malang tidak menuntut secara khusus waktu yang akan dilaksanakan dalam proses
implementasi kerja sama oleh lembaga-lembaga terkait. Sehingga tidak ada
paksaan secara sepihak.
Selama ini SMAN 4 Malang tidak memberikan kompensasi
apapun kepada lembaga yang bekerja sama dengan SMAN 4 Malang. SMAN 4 Malang
hanya memberikan peserta saja kepada lembaga terkait. Pihak SMAN 4 Malang
membutuhkan ilmu dari lembaga-lembaga tersebut, sedangkan lembaga tersebut
membutuhkan implementasi dari pengabdian kepada masyarakat, karena dalam bidang
usaha biasanya lembaga yang besar dituntut untuk pengabdian kepada masyarakat.
Rentang kerja sama yang dilakukan SMAN 4 Malang dengan
lembaga pendidikan dan lembaga lainnya biasanya dilakukan selama 2 tahun.
Tujuannya adalah agar tidak mengikat terlalu panjang. Apabila ingin
memperpanjang kerja sama tinggal melakukan proses perpanjangan kerja sama.
Selama ini SMAN 4 Malang tidak mengalami kendala apapun dalam proses kerja sama
yang dilakukannya. Program kerja humas lainnya yang dilakukan oleh SMAN 4
Malang diantaranya peringatan HUT sekolah, peringatan hari besar nasional,
beasiswa, studi banding siswa dan guru ke sekolah-sekolah lain.
BAB V
PEMBAHASAN
Lembaga
pendidikan memerlukan suatu hubungan kerjasama baik dengan Lembaga formal,
lembaga non formal, dan Lembaga informal. Sekolah dalam menjalin hubungan
kerjasama dapat dengan Lembaga Pendidikan dan/atau Lembaga non-pendidikan.
Hubungan ini merupakan hubungan dua arah sehingga kedua belah pihak perlu
mendapatkan kauntungan satu sama lain. Hal ini dilakukan sebagai salah satu
bentuk peran serta masyarakat terhadap Pendidikan sehingga dapat membantu
mengatasi segala permasalahan pendidikan yang dihadapi sekolah. Hal ini juga
dilakukan oleh SMA Negeri 4 Malang dimana bukan hanya lembaga Pendidikan saja
yang menjadi sasaran kerjasama, namun lembaga non-pendidikan juga dilibatkan
dalam perencanaan program-program sekolah.
Bentuk-bentuk
kerjasama yang dilakukan dapat berupa kemitraan formal, kemitraan informal,
kemitraan formal dan informal, serta kemitraan formal bilateral dan
multilateral. SMA Negeri 4 Malang menggunakan kemitraan formal dalam hubungan
kerjasamanya dengan lembaga pendidikan dan lembaga lain yang artinya sekolah
memerlukan hubungan kontrak tertulis sebagai dasar kerjasamanya. Hal ini
dilakukan dalam kerjasamanya dengan
Petungsewu Wildlife Education Center (P-WEC), Eco Green Park, Universitas
Merdeka Malang, Sekolah Tinggi Informatika dan Komputer Indonesia (STIKI),
serta Universitas yang membutuhkan kerjasama dalam bentuk Praktek Kerja
Lapangan (PKL) mahasiswa. Bentuk kerjasama dengan lembaga-lembaga tersebut
disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Dalam hal pelaksanaan kerjasama dengan
lembaga-lembaga tersebut harus didasarkan pada prinsip-prinsip yang meliputi:
(1) kesamaan visi dan misi, (2) kepercayaan, (3) saling menguntungkan, (4) efisiensi
dan efektivitas, (5) komunikasi timbal balik, serta (6) komitmen yang kuat.
Selain itu sekolah juga harus memperhatikan kebutuhan internalnya dalam
melaksanakan program-program sekolah.
|
|
Analisis
kebutuhan dari sekolah itu sendiri juga dilakukakan saat melakukan hubungan
kerjasama dengan lembaga pendidikan. Misalnya pada kerjasama dengan STIKI.
STIKI merupakan Sekolah Tinggi Informatika dan Komputer yang menjadi
pertimbangan sekolah dalam kaitannya dengan pembuatan media pembelajaran.
berdasarkan perkembangan jaman yakni berada pada revolusi industry 4.0, lembaga
Pendidikan juga dituntut untuk menyesuaikan dimana segala bentuk kegiatannya
sebisa mungkin diarahkan pada digitalisasi. Dengan adanya kerjasama dengan
lembaga Pendidikan yang bergerak di bidang teknologi, maka sekolah akan
dimudahkan dalam pembuatan media pembelajaran berbasis teknologi. Selain itu
kerjama dengan Universitas Merdeka Malang juga didasarkan pada kebutuhan
sekolah dalam melaksanakan tes psikologi untuk penjurusan siswa untuk
menentukan disiplin ilmu yang sesuai. Kerjasama sekolah dengan Universitas Bina
Nusantara berhubungan dengan bidang kewirausahaan. Seperti yang diketahui bahwa
Universitas Bina Nusantara (Binus) memiliki program S1 Business Creation yang mana dapat memberikan pelatihan-pelatihan
kepada siswa mengenai kewirausahaan. Dengan demikian, pihak pihak universitas
selain dapat menjadikan hubungan kerjasama sebagai sarana promosi mengingat
luaran SMA mayoritas akan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, serta dapat
menjadi sarana dalam pengabdian masyarakat yang mana juga merupakan penerapan
Tri Dharma Perguruan Tinggi yang ke-3 yaitu pengabdian kepada masyarakat. Hal
inilah yang menunjukkan adanya penerapan prinsip saling menguntungkan,
efektifitas dan efisiensi, serta kesamaan visi dan misi.
|
Dalam
melaksanakan kerjasama tentunya SMA Negeri 4 Malang telah melaksanakan
prosedur-prosedur yang seharusnya dilakukan antara lain: (1) pemetaan lembaga,
(2) menggali dan mengumpulkan informasi, (3) menganalisis informasi, (4)
penjajakan kerjasama, (5) penyusunan rencana kerjasama, (6) membuat
kesepakatan, (7) penandatanganan MoU, (8) Pelaksanaan kegiatan, (9) Monitoring
dan evaluasi, (10) perbaikan, (11) perencanaan selanjutnya. Dengan menggunakan
prinsip komitmen yang kuat, dibutuhkan kerjasama yang pasti yang tertulis dalam
kesepakatan untuk menjaga kekuatan hokum dari pelaksanaan kerjasama tersebut.
SMA Negeri 4 Malang biasanya memberikan kesepakatan kerjasama dalam jangka
waktu 2 tahun agar tidak terlalu panjang sehingga lebih mudah dikontrol. Namun,
jika kerjasama tersebut dianggap baik dan dapat dilanjutkan, maka pihak sekolah
akan memperpanjang jangka waktu kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait.
BAB VI
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kerjasama
merupakan suatu kegiatan secara berkelompok untuk mengerjakan atau
menyelesaikan suatu tugas secara bersama-sama. Adapun kerjasama sekolah dengan
lembaga pendidikan dan kerjasama sekolah dengan lembaga lain (non pendidikan)
yang merupakan bentuk keinginan untuk bekerja secara bersama-sama dan menjadi
bagian dari kelompok dalam memecahkan suatu permasalahan pendidikan serta berupaya dalam memperbaiki sekolah.
Ada beberapa
bentuk kerja sama sekolah dengan lembaga pendidikan dan lembaga lain antara
lain: (1) Kemitraan
Formal; (2) Kemitraan Informal; (3) Kemitraan formal dan informal; (4)
Kemitraan formal bilateral atau multi lateral. Serta tujuan dari kerja sama sekolah dengan lembaga pendidikan dan lembaga
lain antara lain untuk: (1) mengembangkan mutu belajar
dan pertumbuhan peserta didik; (2) meningkatkan tujuan dan mutu kedua lembaga;
(3) mengembangkan pengertian, antusiasme, dan partisipasi masyarakat.
Langkah-langkah
kerja sama sekolah dengan lembaga pendidikan dan lembaga lain meliputi beberapa
langkah, yaitu (1) Pemetaan; (2) Menggali dan mengumpulkan informasi; (3)
Menganalisis informasi; (4) Penjajagan kerjasama; (5) Penyusunan rencana
kerjasama; (6) Membuat Kesepakatan; (7) Penandatanganan Akad Kerjasama (MoU);
(8) Pelaksanaan Kegiatan; (9) Monitoring dan Evaluasi; (10) Perbaikan; (11)
Perencanaan Selanjutnya. Prinsip-prinsip kerja sama sekolah dengan lembaga
pendidikan dan lembaga lain meliputi: (1) Kesamaan visi-misi; (2) Kepercayaan
(trust); (3) Saling manguntungkan; (4) Efisiensi dan efektivitas; (5)
Komunikasi timbal balik; (6) Komitmen yang kuat;
B.
Saran
|
DAFTAR RUJUKAN
Ahmadi dan Uhbiyati. 2001. Ilmu Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Bafadhol, I. 2017. Lembaga Pendidikan Islam di Indonesia:
Jurnal Edukasi Islam Jurnal
Pendidikan Islam, 6(11), 60-62. Dari
Bellionardi, A.R.K dan Pujiarti, E.S. 2013. Model Analisis Perekrutan dan Seleksi Karyawan
di PT. Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia
(SAMI).Jurnal Ilmiah Dinamika Ekonomi dan Bisnis 1(1). (Online),(https://media.neliti.com/media/publications/25044-ID-model-analisis-perekrutan dan-seleksi-karyawan-di-pt-semarang-autocomp-manufactu.pdf.), Di akses
tanggal 14 April 2019.
Depdiknas. 2003. Undang-undang
RI No.20 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional
Elsbree,
W.J. dan McNally, H. 1959. Elementary
School Administration and Supervision.
New York: American Book Company.
Kamil, M. 2010. Strategi Kemitraan dalam Membangun PNF
Melalui Pemberdayaan Masyarakat
(Model, keunggulan, dan kelemahan). Bandung. (Online), (http://bit.ly/1Ilou25c). Di akses tanggal 7 April 2019.
Kemendiknas. 2010. Membangun Jejaring Kerja (Kemitraan).
Direktorat pembinaan kursus dan
kelembagaan. Dirjen PNFI Jakarta.
Mantja, W. 2008. Etnografi: Desain Penelitian Kualitatif Pendidikan dan Manajemen Pendidikan. Malang:
Indo Press.
Roestiyah. 2008. Strategi
Belajar Mengajar. Jakarta: Rineka Cipta
Sianipar, T.
1989. Dukun Mantra (Kepercayaan
Masyarakat). Jakarta: PT Pustaka Karya
Grafika Tama.
Widjaja.
2010. Komunikasi: Komunikasi dan hubungan
masyarakat. Jakarta: Bumi Aksara.
Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan. 2015. Kemitraan Sekolah
dengan Pihak
Eksternal. Jakarta: Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan. (Online)
(https://www.academia.edu/24426676/PENINGKATAN_KOMPETENSI_KEPALA_SEKOLAH_DALAM_MENGELOLA_IMPLEMENTASI_KURIKULUM_Kemitraan_Sekolah_dengan_Pihak_Eksternal_). Diakses 17 April 2019.
|
Mohegan Sun Pocono | Review | Casinoworld
BalasHapusMohegan Sun Pocono has been on the board of Mohegan Sun Pocono 카지노 for more than 30 제왕카지노 years. 온카지노 Mohegan Gaming & Entertainment (MGE) has invested a fortune