PEMBINAAN DISIPLIN DAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK
PEMBINAAN
DISIPLIN
DAN
TATA TERTIB PESERTA DIDIK
MAKALAH
untuk memenuhi tugas matakuliah Manajemen
Peserta Didik
yang dibimbing oleh Ibu Dra. Djum
Djum Noor Benty, M.Pd
oleh :
Nella Yanuar R. (170131601097)
Putri Itsna Farah M. (170131601104)
Wulan Roudhotul N. (170131601025)

UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
JURUSAN ADMINISTRASI PENDIDIKAN
November, 2018
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT.
karena anugerah dari-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang pembahasan pembinaan
disiplin dan tata tertib peserta didik guna memenuhi tugas mata kuliah manajemen
peserta didik yang dibimbing oleh dosen kami Dra. Djum Djum Noor Benty, M.Pd.
Dengan adanya pembuatan makalah ini
diharapkan dapat membawa manfaat bagi para pembaca sebagai bahan referensi
makalah kedepannya juga dapat meningkatkan pengetahuan tentang bahasan yang
kami rangkum dari makalah ini.
Berbagai kendala kami alami untuk
menyusun makalah ini dapat teratasi dengan adanya bantuan, bimbingan, dari
semua pihak terutama dosen Manajemen Peserta Didik yang selalu membimbing dalam
penyusunan makalah ini.
Demikian yang dapat kami sampaikan,
semoga makalah ini bisa bermanfaat dan jangan lupa ajukan kritik dan saran
terhadap makalah ini agar kedepannya bisa diperbaiki. Karena kami menyadari
makalah ini masih jauh dari sempurna.
Malang, 01 November 2018
Penyusun
i
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................i
DAFTAR ISI..........................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang.............................................................................................1
B. Rumusan
Masalah........................................................................................1
C. Tujuan..........................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Disiplin.......................................................................................3
B. Pengertian
Kode Etik...................................................................................4
C. Tujuan
Penyusunan Kode Etik.....................................................................4
D. Proses
Penyusunan Kode Etik......................................................................5
E. Pemberian
Penghargaan Bagi Peserta Didik................................................6
F. Pemberian
Hukuman Bagi Peserta Didik.....................................................7
G. Pengertian
Tata Tertib..................................................................................9
H. Tujuan
Tata Tertib Peserta Didik...............................................................10
I. Peran
dan Fungsi Tata Tertib Peserta Didik..............................................11
J. Sikap
Kepatuhan Siswa Terhadap Tata Tertib Peserta di Sekolah............12
BAB III PENUTUP
Kesimpulan................................................................................................13
DAFTAR
RUJUKAN...........................................................................................14
LAMPIRAN
ii
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Peranan siswa dalam menciptakan
suasana disiplin dalam kelas tak kalah pentingnya, karena faktor utama adalah
siswa sendiri dan siswa merupakan subjek dalam pembelajaran. oleh karena itu,
siswa harus mempunyai rasa tanggungjawab untuk turut serta mewujudkan disiplin
di kelasnya.
Pembinaan disiplin peserta didik
tidak lepas dari peran guru sebagai pemimpin pendidikan di kelas. Guru harus
penuh inisiatif dan kreatif dalam mengelola kelas, karena guru yang mengetahui
secara pasti situasi dan kondisi siswa dengan latar belakangnya. Dengan adanya
kedisiplinan peserta didik maka peserta didik akan mampu mengatur dirinya
sendiri dalam kegiatan belajar-mengajar di sekolah. Itulah sebabnya
kedisiplinan peserta didik di dalam kelas menjadi hal yang penting dalam
menciptakan perilaku peserta didik yang tidak menyimpang dari ketertiban kelas.
Beberapa guru berhasil menerapkan
disiplin ketat dalam sikap peserta didik. Akan tetapi untuk mencapai keadaan
seperti itu, guru-guru harus bersikap kurang menyenangkan terhadap peserta
didik. Masalah disiplin kelas dan hubungan dengan peserta didik merupakan bagian
yang paling menegangkan dalam mengajar.Banyak tindakan yang harus dilakukan
guru, sebanyak pula perilaku peserta didiknya sendiri. Namun, ketika guru
mengajar di kelas dengan rombongan yang banyak, sering kali tindakan itu di
pukul rata, termasuk dalam kerangka mendisiplinkan peserta didiknya.
Meningkatkan disiplin siswa penting
untuk dilakukan, karena sekolah merupakan tempat bagi generasi calon pemimpin
bangsa menimba ilmu pengetahuan dan berinteraksi dalam dunia keilmuan.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian dari disiplin?
2. Apa
pengertian dari kode etik?
1
2
3. Apa
saja tujuan dari penyusunan kode etik?
4. Bagaimana
proses dalam penyusunan kode etik?
5. Bagaimana
cara guru dalam pemberian penghargaan bagi peserta didik?
6. Bagaimana
cara guru saat memberikan hukuman bagi peserta didik?
7. Apa
pengertian tata tertib peserta didik?
8. Apa
tujuan adanya tata tertib peserta didik?
9. Apa
peran dan fungsi tata tertib peserta didik?
10. Bagaimana
sikap kepatuhan siswa terhadap tata tertib peserta didik di sekolah?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian disiplin
2. Untuk
mengetahui pengertian kode etik
3. Untuk
mengetahui tujuan dalam penyusunan kode etik
4. Untuk
mengetahui proses dalam penyusunan kode etik
5. Untuk
mengetahui cara guru dalam pemberian penghargaan kepada peserta didik
6. Untuk
mengetahui cara guru saat memberikan hukuman bagi peserta didik
7. Untuk
mengetahui pengertian tata tertib peserta didik
8. Untuk
megetahui tujuan adanya tata tertib peserta didik
9. Untuk
mengetahui peran dan fungsi tata tertib peserta didik
10. Untukmengetahui
sikap kepatuhan siswa terhadap tata tertib peserta didik
BAB
III
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Disiplin
Disiplin
diartikan sebagai latihan untuk mengendalikan diri, karakter, atau keadaan yang
tertib dan efisien. Kamus Bahasa Indonesia (2008:358) menyatakan disiplin diartikan
dengan tata tertib dan ketaatan pada kepatuhan terhadap peraturan atau tertib.
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa disiplin dalam konteks
manajemen kelas adalah kesediaan siswa mematuhi ketertiban agar tercipta kelas
yang kondusif dan memungkinkan siswa belajar dengan baik, menyenangkan, dan
optimal.
Prijodarminto
(2014) menyatakan bahwa disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan
terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai
ketaatan, kepatuhan, kesetiaan,ketentraman, keteraturan, ketertiban. Disiplin merupakan kesadaran akan sikap dan perilaku
yang sudah tertanam dalam diri seseorang sesuai dengan tata tertib yang berlaku
dalamsuatu keteraturan secara kesinambungan pada suatu tujuan atau sasaran yang
telah ditentukan.
Pembinaan
disiplin kelas ini dimaksudkan untuk mengefektifkan proses pembelajaran,
sehingga siswa bisa belajar dengan baik dan mampu mencapai tujuan yang
diharapkan (Rizki, 2011). Pembentukan
disiplin pada saat sekarang bukan sekedar menjadikan anak agar patuh dan taat
pada aturan dan tata tertib tanpa alasan sehingga mau menerima begitu saja,
melainkan sebagai usaha mendisiplinkan diri sendiri. Artinya ia berperilaku
baik, patuh dan taat pada aturan bukan karena paksaan dariorang lain atau guru
melainkan karena kesadaran dirinya.
Imron
(2016) membagi disiplin menjadi tiga, yaitu:
1. Konsep
otoritan, menurut konsep ini peserta didik memiliki kedisiplinan tinggi jika
duduk tenang memperhatikan penjelasan guru;
3
4
2. Konsep
permitif, menurut konsep ini peserta didik harus diberi kebebasan
seluas-luasnya di dalam kelas;
3. Konsep
kebebasan yang terkendali atau kebebasan yang bertanggungjawab, yaitu memberi
kebebasan seluas-luasnya pada peserta didik tetapi konsekuensinya haruslah
ditanggung oleh peserta didik.
B.
Pengertian
Kode Etik
Menurut Adams (2007)
menyatakan bahwa kode etik merupakan aturan tertulis yang secara sistematik
sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang
dibutuhkan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam
tindakan yang secara logikan rasional umum common
sense dinilai menyimpang dari kode etik.
Menurut Imron (2016) menyatakan
bahwa kode etik, yang merupakan terjemahan dari ethical code, adalah norma-norma yang mengatur tingkah laku
seseorang yang berada dalam lingkungan kehidupan tertentu. Ia berisi rumusan
baik –buruk, boleh-tidak boleh, terpuji-tidak terpuji, yang harus dipedomani
oleh seseorang dalam suatu lingkungan tertentu. Aturan tersebut bisa berupa
yang tertulis maupun tidak tertulis, termasuk didalamnya adalah tradisi-tradisi
yang lazim ditaati di dunia pendidikan, khusus-nya sekolah.
C.
Tujuan
Penyusunan Kode Etik
Menurut Imron (2016) menyatakan bahwa tujuan kode
etik yaitu:
(a) Agar terdapat suatu standar tingkah laku tertentu yang
dapat dijadikan sebagai pedoman bagi peserta didik di sekolah tertentu.
Standar demikian sangat penting, mengingat peserta didik berasal dari aneka ragam
kultur yang membawa aspek-aspek yang ada pada kultur mereka masing-masing.
(b) Agar
terdapat kesamaan bahasa dan gerak langkah antar sekolah dengan orang tua
peserta didik serta masyarakat, dalam hal menangani
5
peserta didik. kesamaan arah ini sangat penting,
agar upaya-upaya yang mengarah pada perkembangan peserta didik menuju arah yang
sama, dan bukan saling bertolak belakang.
(c) Agar dapat menjunjung tinggi citra peserta didik di mata
masyarakat.
Adanya ucapan, tingkah laku perbuatan yang pantas, sangat menjunjung tinggi
citra dan wibawa peserta didik dan bahkan lembaga pendidikan secara
keseluruhan. Jangan sampai terjadi, hanya karena tingkah laku dan perbuatan
beberapa gelintir oknum peserta didik, dapat mencemarkan peserta didik secara
keseluruhan, termasuk lembaganya.
(d) Menetapkan suatu aturan yang ditaati bersama,
khususnya peserta didik demikian juga dilakukan oleh seluruh tenaga
kependidikan.
D.
Proses
Penyusunan Kode Etik
Adapun
proses penyusukan kode etik menurut Imron (2016) menyebutkan bahwa pertama, mengundang wakil-wakuil peserta didik.
Wakil-wakil peserta didik yang diundang tidak hanya terdiri dari mereka yang
duduk secara formal dalam struktur organisasi peserta didik, melainkan juga
mereka yang menjadi tokoh-tokoh non formal. Kedua, memberi kesempatan kepada mereka untuk menyusun kode etik peserta
didik, dengan memberikan bahan-bahan arahan seperti: pentingnya kode etik
peserta didik, isi yang terkandung dalam kode etik peserta didik, serta
kemungkinan sanksi yang dapat diterapkan bagi pelanggar kode etik.
Ketiga,
menyampaikan masukan-masukan pada konsep kode
etik yang telah disusun oleh peserta
didik tersebut. masukan-masukan ini sangat penting, agar si yang
terkandung didalamnya sangat baik untuk kepentingan banyak pihak. Berikan juga kesempatan kepada wakil orang tua atau
komite sekolah untuk memberikan masukan serupa, agar mereka juga merasa
turut memiliki dan bertanggung jawab terhadap kode etik tersebut. Keempat, memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
menjadi tim perumus kode etik dan menawarkan
kepada meraka siapa
6
yang harus mendampingi tim dalam merumuskan kembali
konsep-konsep yang sudah mendapat banyak masukan.
Kelima,
konsep akhir kode etik peserta didik hendaknya
ditangani oleh ketua tim perumus dengan mengetahui ketua OSIS, yang selanjutnya
diajukan kepada kepala sekolah untuk mendapatkan pengesahan. Keenam, kode etik peserta didik yang sudah sampai di
tangan kepala sekolah kemudian di sahkan
melalui surat keputusan (SK). Setelah kode etik disahkan hendaknya disampaikan kepada seluruh peserta didik yang ada di
sekolah itu.
E.
Pemberian
Penghargaan Bagi Peserta Didik
Hadiah
merupakan kenangan-kenangan, penghargaan, dan penghormatan. Hadiah juga dapat
berarti ganjaran, yang diartikan sebagai upaya memberikan sesuatu yang menyenangkan
(penghargaan) bagi peserta didik yang berprestasi, baik dalam belajar dan
berperilaku. Melalui pemberian hadiah, diharapkan peserta didik dapat
mempertahankan bahkan meningkatkan lagi prestasinya. Jadi, dapat disimpulkan
bahwa hadiah adalah upaya guru secara sadar
dan disengaja untuk memberikan sesuatu yang menyenangkan kepada peserta
didiknya yang berperilaku sesuai dengan tata tertib kelas agar ia dapat
mempertahankan perilaku baiknya tersebut.
Berdasarkan
deskripsi tentang pengertian hadiah, dapat dikatakan bahwa tujuan dari
pemberian hadiah adalah untuk memotivasi peserta didik agar mereka berperilaku
sesuai dengan tata tertib kelas. Berbagai bentuk hadiah yang biasanya diberikan
guru seperti ucapan selamat dan penghargaan dalam bentuk sertifikat. Ada
beberapa hal yang dapat diberikan guru dalam hal memberikan hadiah, yaitu:
1. Untuk
memberikan hadiah yang mendidik, guru
harus mengenal betul peserta didiknya dan
mengerti bagimana caranya menghargai mereka dengan tepat. Hadiah yang
diberikan oleh guru kepada peserta didiknya menjadi tidak bermakna jika tidak
sesuai dengan yang
7
disenangi peserta didiknya. Hadiah yang tepat, dapat membawa akibat yang diinginkan guru.
2. Hadiah
yang diberikan kepada peserta didik hendaknya tidak
menimbulkan iri hati atau cemburu bagi peserta didik lainnya yang merasa
perilakunya juga lebih baik darinya, tetapi tidak mendapatkan hadiah.
3. Memberi
hadiah tidaklah hemat. Jika terlalu sering
memberikan hadiah, maka akan menjadi kurang bermakna.
4. Janganlah memberi
hadiah dengan menjanjikannya terlebih dahulu sebelum peserta didik menunjukkan
perilaku baiknya. Hadiah yang telah dijanjikan terlebih dahulu
semata-mata
5. hanya untuk mendapatkan hadiah.
6. Guru
harus berhati-hati dalam memberikan hadiah. Jangan
sampai hadiah yang diberikan guru dianggap oleh peserta didik sebagai upah.
F.
Pemberian
Hukuman Bagi Peserta Didik
Hukuman
didefinisikan sebagai upaya guru secara sadar
dan disengaja untuk memberikan sesuatu yang tidak menyenangkan kepada peserta
didiknya yang melanggar tata tertib kelas agar ia tidak mengulanginya lagi.
Dari deskripsi tentang pengertian hukuman, dapat dikatakan bahwa tujuan
pemberian hukuman adalah untuk mendidik dan menyadarkan peserta didik agar
tidak mengulangi kesalahannya.
Beberapa
macam hukuman menurut Wiyani (2013)
yang umumnya diberikan oleh guru kepada
peserta didik adalah:
1. Menatap tajam peserta didik.jika ada
seseorang atau beberapa peserta didik yang melanggar tata tertib di kelas, maka
guru dapat memberikan hukuman yang paling ringan, yaitu dengan menatap tajam
peserta didik yang melanggar kemudian mendiamkannya.
2.
Menegur
peserta didik.kemudian jika setelah guru menatap tajam dan
mendiamkan peserta didiknya tidak juga ada perbaikan perilaku, maka guru dapat
menegur atau memperingatkan peserta didiknya untuk tidak
8
melakukan perilaku buruk tersebut dengan bahasa yang
lugas dan singkat.
3. Menghilangkan privilege. Guru
sudah menatap tajam dan menegur, tetapi masih saja peserta didik melakukan
pelanggaran, barulah kemudian guru dapat menghilangkan hak-hak istimewa peserta didik tersebut, semisal tidak
boleh mengikuti pelajaran untuk beberapa saat, tidak boleh mengikuti ulangan,
dan sebagainya.
4. Penahanan di kelas. Guru juga dapat
menghukum peserta didiknya yang melanggar tata tertib kelas dengan menahannya
di dalam kelas. Biasanyan guru memanggil peserta didik yang bersangkutan,
kemudian memintanyauntuk berdiri di depan
peserta didik lainnya selama pelajaran
berlangsung.
5. Hukuman badan. Hukuman badan ini
misalnya mencubit dan menjewer.
Sebaiknya guru dapat menghindari pemberian hukuman badan ini, karena tidak
menutup kemungkinan dapat menimbulkan cidera, bahkan dapat membuat sakit hati
yang sangat bagi peserta didik. Jika cedera tubuh terlihat dan dapat dengan
mudah diobati, tetapi sakit hati sangat sukar untuk diobati.
6. Memberikan skor pelanggaran. Hukuman dapat
diberikan kepada peserta didik dengan memberikan skor pelanggaran. Biasanya
penyekoran tersebut diatur dengan kriteria-kriteria dan prosedur-prosedur
tertentu. Untuk dapat menerapkan hukuman jenis ini, guru harus bekerja sama
dengan perwakilan peserta didik untuk menentukan kriteria pemberian skor dan
prosedurnya pemberiannya kemudian menyosialisasikannya.
Purwantoro
(2014) memberikan beberapa cara yang dapat
digunakan oleh guru sebagai manajer kelas saat memberikan hukuman kepada
peserta didiknya, yaitu:
1. Guru
harus menghukum kesalahan-kesalahan yang
benar-benar terjadi jika ia sudah tidak menemukan jalan lain untuk
mendisiplinkan peserta didik.
9
2. Guru
menghindari tindakan mengancam dan
menakut-nakuti. Jika peserta didik diancamdan merasakan ketakutan, maka
yang ada malah peserta didik akan enggan belajar di kelas. Rasa takut juga
tidakmenginsyafkan atau membangkitkan hasrat peserta didik untukmemperbaiki
diri.
3. Saat
menghukum, hendaklah guru berperasaan halus.
Guru pada saat menghukum peserta didik, sebaiknya tidak menghukum di hadapan
banyak orang. Jangan menghukum saar guru marah, atau terdorong oleh keangkuhan
atau perasaan-perasaan negatif lainnya.
4. Guru
dapat mengukum hendaknya bersikap adil.
Hal ini berarti bahwa, hukuman dan pelanggaran sebaiknya harus ada hubungannya,
misalnya mengotori kelas, maka hukumannya membersihkannya.
5. Hukuman yang diberikan guru hendaknya dapat menimbulkan rasa tanggung jawab kepada peserta didik.ada
peserta didik yang cepat menyadari kesalahannya,tatapi juga peserta didik yang
sulit mengakui kesalahannya, bahkan melempar kesalahan tersebut kepada yang
lainnya. Ia tidak berani mempertanggungjawabkan perbuatannya. Situasi semacam
ini merupakan suatu kesempatan yang harus dipergunakan oleh guru untuk
mengajarkan kepada peserta didik bahwa mereka harus senantiasa berani memiliki
tanggungjawab atas segala perbuatan yang dilakukannya.
G.
Pengertian
Tata Tertib
Dalam kehidupan bermasyarakat,
setiap individu pasti mempunyai kepentingan yang berbeda. Hal ini mengakibatkan
banyak kepentingan individu yang satu sama lainnya saling bertentangan, yang
apabila tidak diatur maka akan menimbulkan suatu kekacauan. Untuk itulah maka
perlu diciptakan suatu aturan atau norma. Peraturan atau norma ini berlaku pada
suatu masyarakat dan suatu waktu. Norma sendiri ada yang disebut dengan norma
agama, norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan.
10
Sekolah sebagai lembaga pendidikan
yang memiliki tujuan membentuk manusia yang berkualitas, tentunya sangat diperlukan
suatu aturan guna mewujudkan tujuan tersebut. Di lingkungan sekolah yang
menjadi “hukum” nya adalah tata tertib sekolah. Hal ini mengandung arti bahwa
dalam kehidupan manusia dimana pun berada pasti memerlukan tata tertib. Tata tertib adalah patokan seseorang untuk
bertingkah laku sesuai yang diharapkan oleh keluarga, sekolah maupun
masyarakat. Dalam lingkungan sekolah tata tertib diperlukan untukm menciptakan
kehidupan sekolah yang kondusif dan penuh dengan kedisiplinan.
Melihat uraian diatas, maka dapat
disimpulkan bahwa tata tertib sekolah itu dibuat
secara resmi oleh pihak yang berwenang dengan pertimbangan-pertimbangan
tertentu sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah tersebut, yang memuat
hal-hal yang diharuskan dan dilarang bagi siswa selama ia berada di lingkungan
sekolah dan apabila mereka melakukan pelanggaran maka pihak sekolah berwenang
untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
- Tujuan Tata Tertib Peserta Didik
Dalam kondisi sehari-hari, kondisi
di atas mencerminkan keteraturan dalam pergaulan, penggunaan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana dan dalam mengatur hubungan dengan masyarakat serta
lingkungan. Menurut Kusmiati (2004: 22), bahwa tujuan diadakannya tata tertib
salah satunya sesuai dengan yang tercantum dalam setiap butir tujuan tata tertib, yaitu:
1.
Tujuan peraturan
keamanan adalah untuk mewujudkan rasa aman dan tentram serta bebas dari
rasa takut baik lahir maupun batin yang dirasakan oleh seluruh warga, sebab jika
antar individu tidak saling menggangu maka akan melahirkan perasaan
tenang dalam diri setiap individu dan siap untuk mengikuti kegiatan
sehari-hari.
2.
Tujuan peraturan
kebersihan adalah terciptanya suasana bersih dan sehat yang terasa dan
nampak pada seluruh warga.
11
3.
Tujuan peraturan
ketertiban adalah menciptakan kondisi yang teratur yang mencerminkan
keserasian, keselarasan dan keseimbangan pada tata ruang, tata kerja,
tata pergaulan bahkan cara berpakaian.
4.
Tujuan peraturan
keindahan adalah untuk menciptakan lingkungan yang baik sehingga
menimbulkan rasa keindahan bagi yang melihat dan menggunakannya.
5.
Tujuan peraturan
kekeluargaan adalah untuk membina tata hubungan yang baik antar individu
yang mencerminkan sikap dan rasa gotong royong, keterbukaan, saling
membantu, tenggang rasa dan saling menghormati.
- Peran dan Fungsi Tata Tertib Sekolah
Keberadaan tata tertib sekolah
memegang peranan penting, yaitu sebagai
alat untuk mengatur perilaku atau sikap
siswa di sekolah. Dengan adanya tata tertib itu adalah untuk menjamin
kehidupan yang tertib, tenang, sehingga kelangsungan hidup sosial dapat
dicapai.
Dengan adanya pendapat tersebut,
dapat dijelaskan bahwa sekolah merupakan ajang pendidikan yang akan
membawa siswa ke kehidupan yang lebih luas yaitu lingkungan masyarakat,
dimana sebelum anak (siswa) terjun ke masyarakat maka perlu dibekali
pengetahuan dan keterampilan untuk mengekang dan mengendalikan diri.
Sehingga mereka diharapkan mampu menciptakan lingkungan masyarakat yang
tertib, tenang, aman, dan damai.
Tata tertib sekolah mempunyai dua fungsi yang sangat penting dalam membantu
membiasakan anak mengendalikan dan mengekang perilaku yang diinginkan,
seperti yang dikemukakan oleh Hurlock (1990: 85), yaitu:
1. Peraturan
mempunyai nilai pendidikan, sebab peraturan memperkenalkan pada anak
perilaku yang disetujui oleh anggota kelompok tersebut. Misalnya anak
belajar dari peraturan tentang memberi dan mendapat bantuan dalam tugas
sekolahnya, bahwa
12
menyerahkan tugasnya sendiri merupakan satu-satunya
cara yang dapat diterima di sekolah untuk menilai prestasinya.
2. Peraturan
membantu mengekang perilaku yang tidak diinginkan. Agar tata tertib
dapat memenuhi kedua fungsi di atas, maka peraturan atau tata tertib itu
harus dimengerti, diingat, dan diterima oleh individu atau siswa. Bila tata
tertib diberikan dalam kata-kata yang tidak dapat dimengerti, maka tata tertib
tidak berharga sebagai suatu pedoman perilaku.
Jadi kesimpulan yang dapat penulis
kemukakan bahwa tata tertib berfungsi mendidik
dan membina perilaku siswa di sekolah, karena tata tertib berisikan keharusan
yang harus dilaksanakan oleh siswa. Selain itu tata tertib juga berfungsi sebagai
’pengendali’ bagi perilaku siswa,
karena tata tertib sekolah berisi larangan terhadap siswa tentang suatu
perbuatan dan juga mengandung sanksi bagi siswa yang melanggarnya.
- Sikap Kepatuhan Siswa Terhadap Tata Tertib
Kepatuhan siswa
terhadap tata tertib sekolah yang seharusnya adalah yang bersumber dari dalam
dirinya dan bukan karena paksaan atau tekanan dari pihak lain. Kepatuhan yang baik adalah yang didasari oleh adanya
kesadaran tentang nilai dan pentingnya peraturan-peraturan atau
larangan-larangan yang terdapat dalam tata tertib tersebut. Menurut Djahiri
(1985: 25), tingkat kesadaran atau kepatuhan seseorang terhadap tata
tertib, meliputi:
1. Patuh karena
takut pada orang atau kekuasaan atau paksaan
2. Patuh karena
ingin dipuji
3. Patuh karena
kiprah umum atau masyarakat
4. Taat atas
dasar adanya aturan dan hukum serta untuk ketertiban
5. Taat karena
dasar keuntungan atau kepentingan
6. Taat karena
hal tersebut memang memuaskan baginya
7. Patuh karena
dasar prinsip ethis yang layak universal
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Kedisiplinan
merupakan faktor kunci dalam keefektifan manajemen kelas. Disiplin adalah
latihan mengembangkan pengendalian diri,karakter, atau keadaan serba teratur
dan efisiensi. Peranan siswa dalam menciptakan suasana disiplin dalam kelas tak
kalah pentingnya, karena faktor utama adalah siswa sendiri dan siswa merupakan
subjek dalam pembelajaran. Oleh karena itu, siswa harus mempunyai rasa
tanggungjawab untuk turut serta mewujudkan disiplin kelasnya.
Kesadaran seseorang khususnya siswa
untuk mematuhi aturan atau hukum memang sangat penting. Selain bertujuan untuk
ketertiban juga berguna untuk mengatur tata perilaku siswa agar sesuai dengan
norma yang berlaku. Kode etik merupakan sebuah aturan atau norma yang harus
dipatuhi oleh peserta didik agar dapat menjunjung tinggi citra peserta didik
dan juga sekolah itu sendiri. Apabila peserta didik melanggar kode etik yang
telah dibuat dan di sahkan maka akan mendapat hukuman sesuai dengan keputusan.
Hukuman dan hadiah
merupakan sesuatu yang berlawanan, tetapi keduanya tidak dapat dipisahkan.jika
ada hukuman, maka sudah tentu ada hadiah. Pada praktiknya, untuk membina
kedisiplinan peserta didik di dalam kelas, guru harus menggunakan hukuman dan
hadiah sebagai alat lunak pendidikan secara seimbang. Pemberian hukuman yang
berlebihan akan membuat peserta didik ketakutan dan tidak betah di kelas. Kelas
pun menjadi neraka baginya. Sementara pemberian hadiah secara berlebihan dapat
menjadikan peserta didik bersikap manja.
13
DAFTAR RUJUKAN
Adams. 2007.
Etika Profesi. Jakarta: Gramedia.
Djahiri, K.
(1985). Strategi Pengajaran efektif nilai moral VCT dan
Gamesalam VCT. Bandung : Laboratorium Jurusan
Pendidikan Moral
Pancasial dan Kewargaan FPIPS IKIP.
Hurlock, E.
B. (1990). Perkembangan anak Jilid II. Jakarta Erlangga
Imron, A.
2016. Manajemen Peserta Didik Berbasis
Sekolah. Jakarta: Bumi Aksara.
Kamus
Bahasa Indonesia. 2008. Jakarta: Pusat Bahasa Departemen
Pendidikan
Nasional.
Kusmiati, M.
(2004). Peranan tata tertib Asrama Dalam Menumbuhkan Perilaku
Disiplin Siswa di Sekolah. Skripsi pada FPIPS UPI
Bandung: tidak
diterbitkan.
Prijodarminto,
S. 2004.Disiplin Kiat Menuju Sukses. Pradnya Paramita : Jakarta
Purwantoro, A.
2014. Upaya Sekolah dalam Meningkatkan
Kedisiplinan Siswa
MTsN Ngemplak Sleman Yogyakarta.
Laporan Penelitian tidak diterbitkan.
Yogyakarta:
UIN Sunan Kalijaga.
Rizki, A. 2011.
Pembinaan Disiplin Kelas di SD Negeri Kalitengah 1 Kecamatan
Tanggulangin
Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Ilmu
Pendidikan, (Online),
3
September 2014.
Wiyani.
(2013). Manajemen Kelas: Teori Dan Aplikasi Untuk Menciptakan Kelas
Yang Kondusif. Yogyakarta: AR-RUZZ MEDIA
Komentar
Posting Komentar